HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota Melebar, Polda Bidik TPPU

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus peredaran gelap narkoba di Kota Bima, melebar. Dit Resnarkoba Polda NTB kini mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penanganan TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus dua pecatan anggota Polri. Yaitu, Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Proses penanganan TPPU tersebut masih berjalan di tahap penyelidikan. “Setelah kita ke perbankan, kita minta print out (rekening koran),” ucapnya di Mapolda NTB, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam pengusutan kasus ini, Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan joint investigation atau penyelidikan-penyidikan bersama Mabes Polri. Langkah lain, kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Masih dalam penyelidikan. Kalau unsurnya sudah tercukupi, baru kita kembangkan ke penyidikan,” Smaradhana Elhaj.

Selain itu, sambungnya, penyelidik sudah memblokir sejumlah rekening yang Malaungi kuasai. Termasuk, rekening tempat tersangka menampung uang hasil transaksi barang haram tersebut. “Dikuasai atas nama orang lain,” jelas Dir Resnarkoba Polda NTB.

Riwayat Kasus

AKBP Didik Putra sebelumnya disebut menerima Rp2,8 miliar dari dua bandar sabu. Yakni, Rp1 miliar dari Koko Erwin dan Rp1,8 miliar dari seseorang bernama Boy.

Kapolres menerima barang haram tersebut melalui perantara AKP Malaungi. Pemberian uang Rp1 miliar itu sebagai syarat Erwin menitipkan sabu-sabu 488,496 gram di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda NTB juga menetapkan Malaungi, Didik Putra Kuncoro, dan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol sebagai tersangka.

Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebagai informasi, penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 lalu.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button