Ajukan JC, Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Sebut Jasanya Ungkap Koko Erwin Cs
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus narkoba ke Dit Resnarkoba Polda NTB. Sebut besar jasa membongkar peran bandar lain.
“Untuk pengajuan JC sudah kami masukkan beberapa waktu lalu. Kami minta dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Kuasa Hukum Malaungi, Dr. Asmuni kepada NTBSatu, Senin, 30 Maret 2026.
Sebagai informasi, justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Berdasarkan koordinasi terakhir dengan Dit Resnarkoba Polda NTB, sambung Asmuni, pihak kepolisian masih mempelajari pengajuan tersebut. “InsyaAllah, kami sekarang masih menunggu jawaban JC dari pihak Polda,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Mataram ini.
Ia berharap, kepolisian mengabulkan pengajuan justice collaborator tersebut. Menyusul kliennya telah membeberkan siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di Kota Bima. Menurutnya, penangkapan sejumlah bandar kakap, seperti Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Abdul Hamid alias Boy, dan lainnya, berangkat dari informasi yang Malaungi berikan.
“Kalau kami diam atau pasif, otomatis ini tidak bisa berkembang ke penangkapan Boy, dan lain-lain. Alhamdulillah, dengan apa yang kita ungkap dan sampaikan, ini sudah (terbuka). Saya yakin tidak berkembang dan mandek,” bebernya.
Ada beberapa pertimbangan mengapa pihaknya baru melakukan pengajuan JC. Salah satunya, mereka terlebih dahulu melihat perkembangan penanganan perkara ini di Polda NTB.
Alasan mengapa Malaungi mengajukan JC, karena ia ingin mengungkap secara tuntas perkara narkotika yang menjeratnya itu. “Kita khusus berbicara di Kota Bima saja. Kasus yang menjerat klien kami. Dan kami sudah terbuka dengan selebar-lebarnya,” ucapnya.
AKP Malaungi “Bernyanyi”
“Nyanyian” Malaungi tak sia-sia. Setelah Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu membocorkan berbagai informasi, penanganan perkara pun berkembang. Hingga akhirnya penyidik kepolisian menetapkan bekas atasan Malaungi, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Ditambah tertangkapnya Koko Erwin dan Boy, dua bandar kakap di Bima.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum merespons pengajuan JC mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut. Begitu juga dengan Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.
Dalam perkara ini, Malaungi menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026. Penyidik Polda NTB menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Malaungi. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu).
Lebih jauh Asmuni menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan pembelaan kliennya di persidangan. “Persidangan kemungkinan nanti di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB,” tutupnya. (*)



