Hukrim

“Lagu Lama” Bandar Narkoba Masuk DPO

Mataram (NTBSatu) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu di Kota Bima, Koko Erwin hingga kini belum juga ditangkap. Polda NTB menyatakan akan memasukkan terduga bandar narkoba tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, nanti akan kita lakukan, sesuai tahapan-tahapan. Nanti akan sampai ke sana,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo menjawab potensi Erwin menjadi DPO, Jumat, 20 Februari 2026.

IKLAN

Dalam proses pencarian Erwin, sambung Kapolda, pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri. Alasannya, karena bandar sabu ternama di Bima itu disebut kerap berpindah-pindah tempat.

IKLAN

“Kita juga terbatas langkah kita. Kalau ada informasi (tentang keberadaan Erwin) pasti kita akan lakukan pengejaran,” kelitnya. 

IKLAN

Terpisah, kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr. Asmuni menyebut, Polda NTB kembali memainkan “lagu lama” dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, bukan hal baru apabila bandar narkoba dimasukkan ke dalam DPO.  

“Ujung-ujungnya DPO. Kan sudah biasa kalau pemilik barang (narkoba) itu dijadikan DPO. Siapa yang bisa naik ke persidangan? Ya, yang terima titipan barang. Ini kan lagu lama. Lagu lama yang dipakai,” tegas Asmuni saat berkunjung ke NTBSatu.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button