Hukrim

“Lagu Lama” Bandar Narkoba Masuk DPO

Nama Koko Erwin muncul setelah AKP Malaungi “bernyanyi”. Bandar sabu itu disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

Pemberian uang miliaran rupiah tersebut sebagai syarat Erwin menitipkan sabu-sabu 488,496 gram di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

IKLAN

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda NTB menetapkan Malaungi, Didik Putra Kuncoro, dan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol sebagai tersangka.

IKLAN

Meski demikian, hingga kini kepolisian belum juga menangkap Erwin. Inilah yang disesali Asmuni. Padahal penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB telah mengantongi identitas, wajah, bukti keterlibatan Erwin dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

IKLAN

“Jangan nanti memberikan harapan kepada masyarakat. Seolah-olah sudah dicari tapi tidak ketemu, ujung-ujungnya perkara ini naik (tanpa) dengan Koko Erwin DPO. Ini kecurigaan saya,” tegasnya. 

Penangkapan Erwin, sambung Asmuni, juga sebagai bukti keseriusan Dit Resnarkoba memberantas narkoba di wilayah hukum Polda NTB. “Mana bandar, mana akar? Mana sumber barang? Masa ranting saja yang dipotong, akarnya tidak,” sentil Ketua Peradi Mataram ini. 

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button