Tanggapi Perlawanan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, JPU: Sudah Masuk Pokok Perkara
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menanggapi perlawan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Sebut perlawanan sudah memasuki materi pokok perkara.
Hal itu JPU ungkapkan saat sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap perlawanan terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa dalam dakwaannya menyebut, pihaknya telah menyusun secara jelas dan lengkap surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. “Maka tidak ada alasan saudara tim advokat menyatakan surat dakwaan kontradiktif,” ucap Budi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis 12 Maret 2026.
Surat dakwaan juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan perbuatan dan pasal yang sangkaan kepada terdakwa secara linear dan konsisten.
Selain itu, sambung Budi, penuntut umum juga telah mencantumkan identitas terdakwa. Uraian tempat locus delicti, waktu tempus delicti, dan tindak pidana. “Serta unsur-unsur pasal yang dilanggar dan tindak pidana yang didakwakan,” ucapnya.
Perwakilan JPU lainnya, Fajar Alamsyah Malo juga mengatakan, pihaknya telah menguraikan tindak pidana berdasarkan fakta materiil pada surat dakwaan. Tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Materi perlawanan lainnya tidak perlu penuntut umum tanggapi. Karena materi perlawanan tersebut telah masuk telah masuk pokok,” tambahnya.
Fajar menilai, materi perlawanan telah masuk pada pokok perkara. Maka pembahasannya akan dilakukan dalam pemeriksaan persidangan.
Adapun beberapa pokok permintaan penuntut umum terhadap majelis hakim antara lain, menolak perlawanan tim advokat secara keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan dapat diterima serta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menetapkan sidang perkara pidana para terdakwa dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Dalam perkara ini ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan subsider Pasal 605 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 Huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lebih subsider Pasal 606 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim kemudian memutuskan sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.
Sebelumnya, penasihat hukum atau advokat Hamdan Kasim, Emil Siain menerangkan, ada beberapa kekeliruan dalam dakwaan JPU. Selain identitas, ia juga menyebut, jaksa keliru memahami perbedaan “Pokir DPRD” dan “Program Direktif Gubernur”.
Menurutnya, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Bagian dari fungsi legislatif dan penganggaran. Sedangkan, program direktif gubernur merupakan program pemerintah daerah yang merupakan kebijakan eksekutif.
“Dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena berada pada kewenangan yang berbeda, keduanya tidak dapat disamakan,” ucapnya.
Hamdan Kasim bersama dua terdakwa, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, tidak memiliki kewenangan terhadap program eksekutif. Program Desa Berdaya adalah program Pemda, diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan dilaksanakan oleh OPD.
“Sebagai anggota DPRD, terdakwa tidak memiliki kewenangan mengendalikan program tersebut,” jelasnya.
Narasi Pertemuan yang Disebut Jaksa Tidak Pernah Terjadi
Dalam dakwaan disebutkan adanya pertemuan antara beberapa pihak yang diduga membahas program tertentu. Namun menurut terdakwa dan tim penasihat hukum, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Narasi itu dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang tentang pemberi suap, namun penerima uang tidak ikut terseret.
Menurut Emil, dalam hukum pidana, untuk konteks suap harus ada unsur pemberi dan penerima. Keduanya merupakan satu rangkaian peristiwa hukum.
Namun dalam perkara ini, Hamdan didakwa sebagai pemberi. Sementara penerima tidak jelas status hukumnya. “Hal ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak lengkap,” kata Emil.
Begitu juga dengan unsur niat jahat atau mens rea yang tidak dijelaskan secara jelas JPU. Menurutnya, kejaksaan tidak merinci perbuatan apa yang dimaksudkan untuk dipengaruhi. Keputusan apa yang hendak diubah atau tindakan jabatan apa yang ingin dihentikan.
“Tanpa penjelasan tersebut, unsur tindak pidana suap menjadi tidak jelas,” ungkap penasihat hukum.
Berikutnya, Emil menyentil terkait jaksa membebankan Uang Pengganti (UP) tanpa menjelaskan sumber uang. Sebelumnya, JPU menyebut Hamdan membagikan uang Rp450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
“Apakah uang tersebut berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi?,” tanya Emil.
Jika uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, sambungnya, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Pasalnya, terjadi kesalahan identitas, dakwaan kabur, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.
“Menghentikan pemeriksaan perkara ini. Memulihkan nama baik terdakwa,” pintanya.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman membacakan sendiri eksepsinya. Kepada majelis hakim ia mengatakan, dalam penanganan perkara ini terdapat pelanggaran prosedural yang mendasar dalam proses penuntutan.
Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa hanya beberapa jam sebelum persidangan pertama dimulai. Tidak disampaikan kepada penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Keadaan ini melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 6 KUHAP Tahun 2025, yang mewajibkan agar surat dakwaan disampaikan secara patut sehingga dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukum. Akibatnya, hak pembelaan terdakwa tercederai serta prinsip due process of law dan asas fair trial tidak terpenuhi.
Cara perkara ini ditangani sejak awal menunjukkan inkonsistensi dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.
Sejak tahap awal, terdakwa dikonstruksikan melakukan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPRD NTB penerima uang dengan total Rp950 juta. Mereka Wahyu Apriawan Rizky, Marga Harun, Haji Wahiman, Rangga Danu Maenaka Aditama, Salman, dan Mulaini. Jaksa pun telah menyita uang ratusan juta tersebut.
“Nama-nama tersebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini. Namun, dalam proses penuntutan, justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi,” beber Politisi Perindo ini.
Pasal 11, Pasal 12a, dan Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menempatkan penerima sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. Bahkan pembuktian gratifikasi dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap.
Pasal 12c juga tegas mengatur bahwa agar tidak diproses pidana, penerima wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari. Dalam dakwaan JPU, penerimaan terjadi sekitar bulan Juni 2025, melampaui ketentuan undang-undang.
“Artinya, enam orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengecualian,” ucap Acip.
Fakta lain, adanya permohonan perlindungan fisik dan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB. Termasuk enam orang yang disebut sebagai penerima.
Namun dalam perjalanannya, LPSK menolak permohonan tersebut. “Artinya, mereka tidak dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” tegas Acip. (*)



