Lawan Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Sebut Penerima Uang Layak Diseret
Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa dugaan gratifikasi DPRD NTB menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung sejumlah kekeliruan. Baik terkait identitas terdakwa, konstruksi perkara, hingga unsur tindak pidana yang didakwakan.
Hal itu disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya di sidang perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pembacaan nota perlawanan pertama kali dilakukan oleh terdakwa Hamdan Kasim melalui penasihat hukumnya, Emil Siain. Salah satu yang disoroti dalam dakwaan adalah terkait identitas Hamdan.
Di surat dakwaan, jaksa menuliskan tanggal lahir dan umur terdakwa secara keliru, terdakwa disebut lahir 15 September 1980 (umur 45 tahun). “Faktanya berdasarkan KTP, terdakwa lahir 1 Juli 1983 (umur 43 tahun),” kata Emil di ruang sidang.
Menurutnya, kesalahan identitas dalam hukum pidana merupakan kesalahan serius karena dapat menyebabkan dakwaan menjadi cacat hukum.
Alasan lain, jaksa keliru memahami perbedaan “Pokir DPRD” dan “Program Direktif Gubernur”. Emil menyebut, jaksa mencampuradukkan dua hal yang berbeda.
Menurutnya, dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Bagian dari fungsi legislatif dan penganggaran. Sedangkan, Program Direktif Gubernur merupakan program pemerintah daerah yang merupakan kebijakan eksekutif.
“Dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena berada pada kewenangan yang berbeda, keduanya tidak dapat disamakan,” ucapnya.
Hamdan Kasim bersama dua terdakwa, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, tidak memiliki kewenangan terhadap program eksekutif. Program Desa Berdaya adalah program Pemda, diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan dilaksanakan oleh OPD.
“Sebagai anggota DPRD, terdakwa tidak memiliki kewenangan mengendalikan program tersebut,” jelasnya.
Narasi Pertemuan yang Disebut Jaksa Tidak Pernah Terjadi
Dalam dakwaan disebutkan adanya pertemuan antara beberapa pihak yang diduga membahas program tertentu. Namun menurut terdakwa dan tim penasihat hukum, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Narasi itu dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang tentang pemberi suap, namun penerima uang tidak ikut terseret. Menurut Emil, dalam hukum pidana, untuk konteks suap harus ada unsur pemberi dan penerima. Keduanya merupakan satu rangkaian peristiwa hukum.
Namun dalam perkara ini, Hamdan didakwa sebagai pemberi. Sementara penerima tidak jelas status hukumnya. “Hal ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak lengkap,” kata Emil.
Begitu juga dengan unsur niat jahat atau mens rea yang tidak dijelaskan secara jelas JPU. Menurutnya, kejaksaan tidak merinci perbuatan apa yang dimaksudkan untuk dipengaruhi. Keputusan apa yang hendak diubah atau tindakan jabatan apa yang ingin dihentikan.
“Tanpa penjelasan tersebut, unsur tindak pidana suap menjadi tidak jelas,” ungkap penasihat hukum.
Berikutnya, Emil menyentil terkait jaksa membebankan Uang Pengganti (UP) tanpa menjelaskan sumber uang. Sebelumnya, JPU menyebut Hamdan membagikan uang Rp450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
“Apakah uang tersebut berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi?” tanya Emil.
Jika uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, sambungnya, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Pasalnya, terjadi kesalahan identitas, dakwaan kabur, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.
“Menghentikan pemeriksaan perkara ini. Memulihkan nama baik terdakwa,” pintanya.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman membacakan sendiri eksepsinya. Kepada majelis hakim ia mengatakan, dalam penanganan perkara ini terdapat pelanggaran prosedural yang mendasar dalam proses penuntutan.
Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa hanya beberapa jam sebelum persidangan pertama dimulai. Tidak disampaikan kepada penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Keadaan ini melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 6 KUHAP Tahun 2025, yang mewajibkan agar surat dakwaan disampaikan secara patut sehingga dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukum. Akibatnya, hak pembelaan terdakwa tercederai serta prinsip due process of law dan asas fair trial tidak terpenuhi.
Cara perkara ini ditangani sejak awal menunjukkan inkonsistensi dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. Sejak tahap awal, terdakwa dikonstruksikan melakukan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPRD NTB penerima uang dengan total Rp950 juta. Mereka Wahyu Apriawan Rizky, Marga Harun, Haji Wahiman, Rangga Danu Maenaka Aditama, Salman, dan Mulaini. Jaksa pun telah menyita uang ratusan juta tersebut.
“Nama-nama tersebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini. Namun, dalam proses penuntutan, justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi,” beber politisi Perindo ini.
Pasal 11, Pasal 12a, dan Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menempatkan penerima sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. Bahkan, pembuktian gratifikasi dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap.
Pasal 12c juga tegas mengatur agar tidak diproses pidana, penerima wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari. Dalam dakwaan JPU, penerimaan terjadi sekitar bulan Juni 2025, melampaui ketentuan undang-undang.
“Artinya, enam orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengecualian,” ucap Acip.
Fakta lain, adanya permohonan perlindungan fisik dan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB. Termasuk, enam orang yang disebut sebagai penerima.
Namun dalam perjalanannya, LPSK menolak permohonan tersebut. “Artinya, mereka tidak dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” tegas Acip.
Inkonsistensi ini melanggar asas equality before the law. Selanjutnya, dalam konstruksi Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b, Penuntut Umum menyatakan terdapat maksud supaya pejabat berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yaitu, agar tidak melaksanakan Program Pokir atau Program Direktif Gubernur Desa Berdaya sebagaimana diatur dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025.
Hal tersebut melanggar Pasal 317 ayat 1 huruf c dan Pasal 350 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta Pasal 101 dan Pasal 134 UU No. 23 Tahun 2014 (UU Pemerintahan Daerah). Pasal-pasal tersebut menyebutkan fungsi DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Penuntut Umum mendalilkan maksud agar pejabat tidak melaksanakan program sebagai sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Padahal Anggota DPRD memang bukan pelaksana program. Dalil tersebut mengandung cacat logika (logical fallacy).
Dengan ketidakkonsistenan penegakan hukum dan pengabaian terhadap Pasal 606 KUHP baru, serta pasal-pasal dalam UU Tipikor, maka surat dakwaan Penuntut Umum nyata tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf b KUHAP 2025, sehingga cacat dan batal demi hukum.
Karena itu, ia menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (*)



