Kesaksian Gubernur Iqbal dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB Tergantung Hakim
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menanggapi desakan anggota dewan Abdul Rahim agar menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal di persidangan gratifikasi DPRD NTB. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, kemungkinan menghadirkan Gubernur Iqbal tetap terbuka.
Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Menyusul proses hukum kini bergulir di pengadilan.
“Ini kan proses masih di persidangan. Nanti majelis hakim yang menentukan. Kita kembalikan ke majelis hakim,” katanya pada Rabu, 15 April 2026.
Zulkifli mengaku, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim pidana khusus tidak pernah memanggil maupun memeriksa Gubernur Iqbal. “Menurut kami karena tidak perlu,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Rahim bersama Suhaimi hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman pada Senin, 13 April 2026.
Usai memberikan kesaksian, Abdul Rahim mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan sebagai saksi. Tujuannya untuk memperjelas perkara yang sedang bergulir.
“Perlu dihadirkan. Supaya isu tidak liar dan cepat ada titik terang. Klarifikasi dari gubernur diperlukan. Saya harap gubernur juga dihadirkan, biar selesai,” tegas Abdul Rahim, yang akrab disapa Bram.
Dalam persidangan, nama Gubernur Iqbal beberapa kali disebut. Bram mengaku pernah dipanggil secara khusus oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke ruangannya.
Saat itu, di ruangan tersebut sudah hadir Gubernur Iqbal bersama sejumlah pimpinan DPRD, di antaranya Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan anggota Lalu Arif.
Dalam pertemuan itu, Bram mengaku, sempat mempertanyakan langsung program Desa Berdaya yang menjadi program direktif gubernur.
“Saya tanya, ini kok riaknya seperti bagi-bagi uang. Dan gubernur langsung klarifikasi. Dia akui memang itu program direktif,” ujar anggota Komisi IV DPRD NTB ini.
Sumber Uang Rp76 Miliar
Menurut Bram, dalam pertemuan tersebut Gubernur Iqbal menyampaikan, program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih.
Ia menyebut, masing-masing anggota dewan baru mendapatkan alokasi program senilai Rp2 miliar. “Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” tegas politisi PDIP itu.
Bram juga mengungkap, anggaran Rp76 miliar tersebut bersumber dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat.
Selain itu, Bram mengaku sempat mendapat tawaran dari rekannya sesama anggota DPRD NTB, Suhaimi untuk mengisi program melalui skema By Name By Address (BNBA) dengan nilai Rp2 miliar.
Ia bahkan sempat menyusun 10 usulan kegiatan, masing-masing senilai Rp200 juta. Namun, ia memilih menolak tawaran tersebut.
Bram mengaku khawatir, karena program yang diusulkan itu sudah disampaikan ke masyarakat dan tidak yakin akan terlaksana pada tahun 2026 ini. “Saya sudah sampaikan ke masyarakat, ini program-program akan kita kerjakan, yang akan kita eksekusi di kampung kita masing-masing,” katanya.
“Saya meyakini, dalam analisa saya, ketika saya menerima itu, sangat tidak mungkin saya mendapat program tersebut,” tambahnya.
Bram menegaskan, program Desa Berdaya bukan bagian dari Pokir anggota DPRD, melainkan program direktif gubernur. (*)



