HEADLINE NEWSHukrim

Bongkar Sumber Uang, Saksi Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Desak 15 Penerima Suap Diseret

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim mendesak 15 anggota legislatif yang diduga menerima suap dari tiga terdakwa diseret sebagai tersangka.

Desakan itu Abdul Rahim sampaikan melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin malam, 13 April 2026.

“Kami berpandangan, dari majelis hakim bisa mengambil keputusan, mempertimbangkan, dan memerintahkan kejaksaan untuk menetapkan atau melanjutkan perkara kedua,” ucap Aan.

Menurutnya, dalam perkara suap, baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum. Karena merupakan satu kesatuan perbuatan pidana.

“Yang mana diatur dalam undang-undang, penerima itu wajib jadi tersangka. Wajib jadi tersangka,” tegasnya.

Sebagai informasi, 15 orang anggota DPRD NTB terungkap di persidangan. Mereka menerima uang ratusan juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Selama proses penyidikan di Kejati NTB, belasan legislator itu telah mengembalikan (menitipkan) uang yang mereka terima ke tim Pidana Khusus (Pidsus).

Kendati demikian, sambung Aan, pengembalian uang dana “siluman” tersebut tidak menghapus tindak pidana. Hanya sebatas meringankan hukuman.

Pengembalian itu sudah jelas ada perbuatan. Kalau tidak tersentuh, tentu tidak akan pengembalian. Pengembalian bentuk dari kata maaf.

“Jadi kalau dihadirkan 15 itu, ya tidak menutup kemungkinan semua fakta akan terungkap dalam persidangan,” ucapnya.

Dengan terseretnya 15 orang penerima suap tersebut, maka akan terungkap siapa sesungguhnya pemilik uang yang ketiga terdakwa tersebut bagikan. “Dari mana datangnya uang. Kan ga mungkin uang itu dibawa oleh ‘siluman’. Sumber uang harus kita cari. Siapa datangnya dari mana? 15 orang harus jadi tersangka,” bebernya.

Lebih jauh Aan menjelaskan, dorongan belasan anggota dewan itu terseret sebagai tersangka murni agar kasus ini menjadi terang benderang. Bukan desakan publik. Apalagi hasil komunikasi dengan tiga terdakwa.

“Sama sekali tidak ada. Bram didampingi saya, kuasa hukumnya, tidak pernah ada komunikasi atau permintaan dari pihak manapun untuk meminta perkara diungkap secara bersih dan sebenarnya. Berani dipastikan,” tegasnya.

15 Anggota DPRD NTB

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiga terdakwa memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara terdakwa Indra Jaya Usman menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang Acip serahkan senilai Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button