Gubernur Iqbal Irit Bicara soal Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana :siluman” DPRD NTB saat ini sedang bergulir di pengadilan. Proses hukum tersebut sudah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Jaksa penuntut umum telah memanggil beberapa saksi. Baik dari eksekutif maupun legislatif. Di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi NTB, Firmansyah.
Keduanya memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, pada 9 April 2026 kemarin. Sementara itu dari legislatif, Abdul Rahim dan Suhaimi hadir sebagai saksi dalam sidang pada kasus tersebut pada Senin, 13 April 2026 kemarin.
Dari keterangannya, para saksi membeberkan peran Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terhadap kasus yang menyeret tiga anggota DPRD NTB itu. Yaitu, Hamdan Kasim, Indra Jasa Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman.
Bahkan oleh Bram, sapaan Abdul Rahim, mendesak agar Gubernur Iqbal dihadirkan sebagai saksi guna memperjelas perkara yang sedang bergulir. Terlebih, nama orang nomor satu di NTB itu kerap disebut dalam persidangan kasus tersebut.
Menanggapi dinamika kasus ini, Gubernur Iqbal memilih tidak banyak bicara. Saat ditanya oleh wartawan pagi tadi, 15 April 2026, soal dirinya disebut-sebut dalam kasus tersebut, ia hanya melempar tawa dan meninggalkan awak media.
Kepala BKAD Beberkan Perintah Gubernur dan Peran Tim Transisi
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Nursalim mengaku mendapat perintah dari Gubernur Iqbal untuk menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Tujuannya, agar Politisi Demokrat itu menyampaikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 tentang program prioritas Gubernur NTB, yakni program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
“Diperintahkan oleh atasan, Pak Gubernur NTB (untuk bertemu IJU),” katanya di PN Tipikor Mataram, Kamis, 9 April 2026.
Nursalim kemudian menindaklanjuti instruksi Iqbal dengan bertemu dengan IJU bersama terdakwa, Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Nursalim mengaku memaparkan tentang program Desa Berdaya.
Tiga poin utamanya adalah, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata. “Pada saat pembicaraan itu, saya hanya menjelaskan program Desa Berdaya,” jelasnya.
Dalam persidangan, nama Gubernur Iqbal beberapa kali disebut. Bram mengaku pernah dipanggil secara khusus oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke ruangannya.
Saat itu, di ruangan tersebut sudah hadir Gubernur Iqbal bersama sejumlah pimpinan DPRD, di antaranya Wakil Ketua Yek Agil, Muzihir, dan anggota Lalu Arif.
Dalam pertemuan itu, Bram mengaku, sempat mempertanyakan langsung program Desa Berdaya yang menjadi program direktif gubernur tersebut.
“Saya tanya, ini kok riaknya seperti bagi-bagi uang. Dan gubernur langsung klarifikasi. Dia akui memang itu program direktif,” ujar politisi PDIP ini.
Sumber Uang
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana kemudian menanyakan sumber nilai Rp76 miliar.
Menanggapi itu, Nursalim menyebut, angka itu salah satunya berangkat dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB yang tidak lagi terpilih. Nilai pemotongan uang Pokir anggota dewan periode 2019-2024 itu senilai Rp59,8 miliar.
Nilai Rp76 miliar itu tersebar di sejumlah OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta.
Demikian pengakuan Bram, dari hasil pertemuannya dengan Gubernur Iqbal menyebutkan, program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar diperuntukkan bagi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih.
Ia menyebut, masing-masing anggota dewan baru mendapatkan alokasi program senilai Rp2 miliar. “Benar, pak gubernur memberikan program Rp2 miliar kepada 38 anggota DPRD NTB baru. Bukan uang,” tegasnya.
Bram juga mengungkap, anggaran Rp76 miliar tersebut bersumber dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. (*)



