HEADLINE NEWSHukrim

Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Resmi Ngadu ke DPR RI, Kejati: Silakan Saja

Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, resmi mengadukan penanganan perkara yang mereka hadapi ke sejumlah lembaga di tingkat pusat.

Penasihat hukum atau advokat para terdakwa, Emil Siain mengatakan, aduan itu disampaikan pada Senin, 13 April 2026. Mereka melaporkan perkara itu ke beberapa institusi. Yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan Komisi III DPR RI.

Emil menjelaskan, langkah tersebut sebagai bentuk keberatan atas proses penanganan perkara yang tengah berjalan. Ia menilai, perlu ada pengawasan dan perhatian dari lembaga pusat terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kita minta untuk tahapan (proses hukum dilakukan) secara adil,” katanya, Rabu, 15 April 2026.

Ada beberapa poin yang mereka cantumkan dalam aduan tersebut. Salah satunya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut menyeret 15 anggota DPRD penerima suap dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

“Karena ini kan pasal yang dikenakan, seharusnya ada penerima (gratifikasi). Tetapi ini pemberi (suap) saja,” jelasnya.

Tanggapan Kejati NTB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said menanggapi santai langkah para terdakwa tersebut. Menurutnya, ketiga anggota DPRD NTB itu memiliki hak apa pun untuk menempuh langkah hukum.

“Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kita, ya mereka berhak. Silakan saja. Nanti kita lihat sejauh mana,” ujarnya.

Penyidik Kejati NTB, sambungnya, sejauh ini sudah bekerja sesuai prosedur. Terkait keinginan ketiga terdakwa agar menyeret belasan legislator penerima uang tersebut, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. Pihaknya sejauh ini masih bergantung pada persidangan.

Namun terkait aduan ke sejumlah instansi, Zulkifli mengatakan pihaknya siap pasang badan. “Kami siap untuk mengklarifikasi semua itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiga terdakwa memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun, Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian, untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang Acip serahkan sebanyak Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button