Hukrim

Pria asal Labuapi Ditangkap Polisi, Diduga Curi Motor Mahasiswi di Pagutan

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram menangkap warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat inisial HH. Dugaanya, pria usia 30 tahun itu mencuri satu unit sepeda motor milik satu penghuni kos di wilayah Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram.

HH melaksanakan aksi pencuriannya pada Rabu malam, 11 Maret 2026 siang sekitar pukul 12.30 Wita. Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan pelaku pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita.

IKLAN

“Terduga pelaku mengambil motor milik korban Sima Mayuni, seorang mahasiswa asal Lombok Tengah. Korban saat itu sedang bertamu ke kos temannya,” jelasnya.

IKLAN

Korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci. Namun, pelaku yang kebetulan berada di lokasi yang sama, mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

IKLAN

“Saat korban sedang berada di dalam kamar kos,” ucap Mulyadi.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram yang dipimpin oleh Aiptu I Nyoman Arya bersama personil lainnya langsung melakukan penyelidikan cepat. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DR 3713 VE dan 1 (Satu) lembar STNK asli kendaraan tersebut

Saat ini, anggota kepolisian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terjerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain,” tutup Kapolsek. (*),

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button