BREAKING NEWSHukrim

Bareskrim Polri Ungkap Aliran Rp211 Miliar Jaringan Koko Erwin, Satu Tersangka TPPU Ditangkap

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terus mengembangkan kasus jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis haram tersebut.

Tersangka merupakan Muhammad Jainun (49), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC mengamankannya pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari analisis aliran dana rekening milik Koko Erwin.

“Dari hasil analisa kami temukan salah satu rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkotika atas nama tersangka,” kata Brigjen Pol dalam keterangan resminya.

Peran Tersangka: Jual Identitas untuk Rekening Penampung

Dalam perkara ini, Jainun berperan sebagai pihak yang menyediakan identitas untuk pembuatan rekening bank. Bank itu kemudian ia gunakan sebagai penampung dana hasil transaksi narkotika.

Modusnya, keponakan tersangka inisial HB berdomisili di Malaysia meminta Jainun membuka rekening Bank BCA lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking.

Setelah rekening tersebut aktif, seluruh fasilitas perbankan dikirimkan kepada HB melalui jasa pengiriman. Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan sebesar Rp600 ribu selama tahun pertama. Lalu, meningkat menjadi Rp1 juta per bulan.

Tidak berhenti di situ, pada 2025 tersangka kembali diminta membuat token perbankan untuk memperlancar transaksi. Seluruh perangkat kembali dikirim ke Malaysia setelah selesai dibuat.

Perputaran Dana Rp211,2 Miliar

Dari hasil analisis transaksi perbankan, penyidik menemukan perputaran dana yang sangat besar dalam rekening atas nama tersangka.

Dalam periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat total transaksi mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Nilai dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.

Pola transaksi juga menunjukkan aktivitas yang tidak wajar, di antaranya transaksi bulanan yang sempat mencapai Rp3 miliar dalam periode 2021–2025. Lonjakan signifikan pada akhir 2025, dengan transaksi tunggal mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Pola transfer berulang dengan nominal serupa yang mengindikasikan praktik smurfing, perputaran dana antar pihak yang sama yang mengarah pada indikasi layering

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang terstruktur, masif, dan tidak wajar, dengan indikasi kuat terkait TPPU dari jaringan narkotika internasional,” jelasnya.

Dalam gelar perkara, penyidik menilai tersangka tetap dapat terjerat hukum meski mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening tersebut.

Pasalnya, Jainun secara sadar memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening dan menerima imbalan. Sehingga, masuk dalam kategori kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (dolus eventualis).

Artinya, penyidik menganggap tersangka mengetahui adanya risiko rekening tersebut untuk aktivitas ilegal, namun tetap membiarkannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, kartu ATM, dan buku tabungan.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu HB yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Kemudian berkoordinasi dengan jaksa, serta mendalami peran pihak lain dalam jaringan ini,” tandas Eko. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button