Pemprov NTB Matangkan Raperda PDRD, Potensi Pendapatan dari IPR Masih Dikaji
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terus mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Termasuk, di dalamnya membahas Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin menyampaikan, pembahasan Raperda tersebut di tingkat internal sudah selesai.
Dalam waktu dekat, tim juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Pembahasan substansinya sudah berjalan. Minggu depan kemungkinan ada kunjungan ke Kementerian ESDM untuk memastikan regulasinya sinkron,” ujar Samsudin, Jumat, 24 April 2026.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama adalah menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat. Namun, angka pasti belum bisa ditetapkan karena masih memerlukan konfirmasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Potensi pendapatan dari pertambangan rakyat ini bisa bersumber dari kewilayahan, termasuk dihitung dari sisi pengusahaan dan pengelolaan lingkungan.
“Namun, komponen pengusahaan dinilai masih sulit diidentifikasi karena belum ada aktivitas eksplorasi yang cukup untuk menjadi dasar perhitungan,” ujarnya.
Meski begitu, total potensi pendapatan dari skema tersebut belum dipastikan. Pemerintah masih mengkaji formula terbaik, termasuk opsi penerapan tarif tetap dalam rupiah yang nantinya akan disepakati bersama.
“Formula sudah kami tawarkan, tinggal nanti disepakati bentuknya seperti apa,” katanya.
Setelah konsultasi dengan kementerian rampung, hasilnya akan dilaporkan kembali ke komisi-komisi di DPRD NTB sebagai tahapan lanjutan pembahasan Raperda.
16 Blok WPR di NTB
Sebagai informasi, sebanyak 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB sudah mendapat izin dari Kementerian ESDM untuk dikelola. Dari ke-16 blok tersebut, baru satu yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu di blok Lantung 2 dengan luasan 24 hektare. Koperasi yang akan mengelola adalah Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) Sumbawa.
Sementara itu, 15 lainnya masih dalam tahap pemenuhan dokumen sebagai syarat terbitnya IPR. Salah satu kendala yang masih dihadapi berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup, serta klaim lahan di sejumlah blok tambang.
“Ada beberapa klaim lahan yang sedang dipastikan. Karena ini menyangkut masyarakat, semuanya harus hati-hati dan dipastikan,” ujarnya.
Ia menegaskan kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam pembahasan regulasi maupun penataan izin pertambangan rakyat, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah. (*)



