HEADLINE NEWSHukrim

Lawan Kejati, Mantan Kepala BPN Sumbawa Kembali Ajukan Praperadilan

Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota Sumbawa, Subhan terus melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa itu, kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sebelumnya, praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima atau kepanj (Niet Ontvankelijk verklaard). Pengajuan kembali praperadilan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.

IKLAN

Tersangka sebelumnya menjadikan satu empat materi perkara dalam permohonan praperadilan. Yaitu, penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan di Samota, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Kemudian, penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi.

IKLAN

“Sekarang kita pisah permohonannya,” ucap Kuasa Hukum Subhan, Kurniadi.

IKLAN

Sementara ini, pihaknya baru memasukkan permohonan terkait praperadilan penetapan tersangka. Menurutnya, langkah Kejati NTB tidak sesuai aturan perundang-undangan. Juga berkaitan dengan penerbitan SPDP yang tidak sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Kalau secara hukum SPDP harus dikirim ke tersangka maksimal sehari setelah SPDP diterbitkan. Tetapi, ini jaraknya lebih satu tahun baru SPDP diterima,” bebernya.

Sedangkan berkas lain tentang TPPU akan dimasukkan lain waktu. “Dalam waktu dekat kita akan masukkan,” ucapnya.

Tanggapan Kejati NTB

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Subhan. Menurutnya itu merupakan hak dari setiap tersangka. “Itu kan hak dari tersangka,” kata Harun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap menghadapi upaya praperadilan yang dimohonkan Subhan. Tim JPU tentu akan menyiapkan bantahan yang sesuai dengan prosedur hukum.

“Nanti kita analisa dulu seperti apa permohonan PP, selanjutnya kita akan siapkan bantahan,” ujarnya.

Saat ini, berkas penyidikan milik Subhan masih dilengkapi. Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain Subhan, Kejati NTB juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembelian lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan tersebut. Mereka adalah Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kemudian, Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan appraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023. “Kita masih pemberkasan,” ucapnya.

Penyidik Pidsus Kejati NTB menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Selain itu, kejaksaan juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar. Angka itu sesuai hasil hitungan auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button