Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
Mataram (NTBSatu) – DPR RI menetapkan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, usai Rusdi Masse Mappasessu menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem sekaligus lembaga legislatif.
Rapat penetapan berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026 dengan pimpinan rapat oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco menjelaskan, adanya perubahan susunan pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Ia menyampaikan, peralihan jabatan dari Rusdi Masse kepada Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38 menggantikan saudara Rusdi Masse Mappasessu,” kata Dasco, mengutip Detik.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Dasco meminta persetujuan pimpinan dan anggota Komisi III DPR untuk menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Selain itu, ia menegaskan proses penetapan berlangsung sesuai mekanisme kelembagaan DPR.
“Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Kemudian, persetujuan tersebut menandai kembalinya Ahmad Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.
MKD DPR Sanksi Ahmad Sahroni
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melaksanakan sidang etik terhadap lima anggota DPR pada Rabu, 5 Oktober 2025, termasuk Ahmad Sahroni.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni menerima hukuman paling lama berupa nonaktif selama enam bulan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik masuk pada 4, 9, dan 30 September 2025. Pengaduan tersebut muncul setelah pernyataan dan tindakan sejumlah anggota DPR memicu kontroversi serta reaksi publik pada Agustus 2025.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan. Mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya, mengutip Kompas.com, Rabu, 5 Oktober 2025.
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan status nonaktif terhadap Ahmad Sahroni mulai Senin, 1 September 2025. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang Ketua Umum, Surya Paloh serta Sekretaris Jenderal, Hermawi F. Taslim tandatangani.
DPP NasDem menyebut, keputusan itu sebagai respons atas pernyataan kader yang menyinggung perasaan masyarakat.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tegas Surya Paloh dalam siaran pers, Minggu, 31 Agustus 2025.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah melalui proses etik yang panjang. (*)



