Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
MKD DPR Sanksi Ahmad Sahroni
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melaksanakan sidang etik terhadap lima anggota DPR pada Rabu, 5 Oktober 2025, termasuk Ahmad Sahroni.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni menerima hukuman paling lama berupa nonaktif selama enam bulan sesuai keputusan DPP Partai NasDem.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik masuk pada 4, 9, dan 30 September 2025. Pengaduan tersebut muncul setelah pernyataan dan tindakan sejumlah anggota DPR memicu kontroversi serta reaksi publik pada Agustus 2025.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan. Mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya, mengutip Kompas.com, Rabu, 5 Oktober 2025.
Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menetapkan status nonaktif terhadap Ahmad Sahroni mulai Senin, 1 September 2025. Selanjutnya, keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang Ketua Umum, Surya Paloh serta Sekretaris Jenderal, Hermawi F. Taslim tandatangani.
DPP NasDem menyebut, keputusan itu sebagai respons atas pernyataan kader yang menyinggung perasaan masyarakat.
“Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tegas Surya Paloh dalam siaran pers, Minggu, 31 Agustus 2025.
Selanjutnya, Ahmad Sahroni kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI setelah melalui proses etik yang panjang. (*)



