Tangis Guru Honorer Jadi Tersangka Usai Razia Rambut Siswa di Jambi
Jakarta (NTBSatu) – Seorang guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus hukumnya.
Tri datang ke Gedung DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026 dan menyampaikan aduannya sambil menangis di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan anggota dewan lainnya.
Tri mengungkapkan, peristiwa yang membuatnya dilaporkan ke kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka. Berawal dari kegiatan razia rambut siswa pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester akhir tahun.
Menurut Tri, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada agar menghitamkan kembali rambut yang para siswa warnai sebelum masuk sekolah.
Namun, saat kegiatan belajar mengajar mulai, masih terdapat empat siswa yang rambutnya dicat pirang, salah satunya merupakan siswa kelas VI.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” ujar Tri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Siswa Sempat Melawan
Tri menjelaskan, tiga dari empat siswa tersebut bersikap kooperatif dan menerima pemotongan rambut karena menyadari kesalahan mereka. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melawan saat ia hendak memotong rambutnya.
“Anak yang bertiga menurut. Ketika dipotong mereka menurut karena mereka merasa memang salah mereka. Nah, yang satu ini dia berontak, dia enggak mau dipotong rambutnya,” tambahnya.
Meski sempat melawan, rambut siswa tersebut akhirnya tetap ia potong sedikit. Namun, setelah itu siswa tersebut justru melontarkan kata-kata kasar.
Merasa tidak terima, Tri mengaku menegur siswa tersebut dengan nada keras dan sempat menampar mulut siswa itu satu kali secara refleks.
“’Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu. Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” ucap Tri menirukan ucapannya saat kejadian.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak menyebabkan luka serius pada siswa. “Tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya,” imbuhnya.
Siswa Laporkan Guru ke Orang Tua
Tri menyampaikan, setelah kejadian tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal hingga waktu pulang. Namun, siswa yang bersangkutan kemudian mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya.
“Setelah itu orang tuanya datang ke rumah saya. Dia marah-marah, ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’,” kata Tri.
Tri mengaku telah berupaya menenangkan orang tua siswa tersebut dan mengajaknya berbicara secara baik-baik. Namun, orang tua siswa tidak mengindahkan ajakan itu dan terus melontarkan kata-kata kasar hingga ancaman.
“Tapi dia dak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah, sampai ngelontarin kata-kata kasar juga. Sampai dia balik ngomong sama saya, ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya seperti itu Pak,” tutur Tri.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum dan membuat Tri harus menghadapi proses hukum atas tindakan yang ia lakukan saat menjalankan tugas sebagai guru. (*)



