Oknum Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mataram (NTBSatu) – Kedok seorang guru ngaji berinisial AS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, akhirnya terbongkar sepenuhnya. Pria yang seharusnya menjadi teladan ini diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang santrinya, dengan memanfaatkan momen setoran hafalan sebagai celah untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah para korban saling terbuka mengenai perlakuan tidak wajar yang mereka alami. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara bertahap dan disamarkan sebagai candaan. Modus utamanya adalah saat setoran hafalan, AS meminta korban untuk memijatnya secara bergantian yang kemudian berlanjut pada tindakan pelecehan.
Aksi asusila ini terjadi di lingkungan tempat mengaji atau TPQ. Bentuk pelecehan meliputi merangkul, memegang tangan, menyentuh area sensitif, hingga mencium korban.
“Tersangka meminta dipijat. Kemudian merangkul, hingga menyentuh area sensitif dan memasukkan tangan ke dalam area sensitif korban,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Jumlah Korban 7 Orang
Aksi ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024. Meski awalnya hanya satu korban yang berani melapor, hasil pendalaman mengungkap adanya enam korban tambahan.
Tujuh korban tersebut rata-rata masih di bawah umur dengan rincian EDS (16), RA (13), NY (17), SR (14), HH (13), NY (13), dan MR (18).
Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar gamis hitam, kerudung segi empat berwarna hitam. Serta, surat pernyataan yang tersangka AS tandatangani.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di rutan Polresta Mataram. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencabulan anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Pihak LPA berharap, proses hukum ini segera tuntas hingga tahap P21 demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (Andini)



