Pendidikan

Pemprov NTB Wanti-wanti Sekolah Tidak Akal-akalan Gunakan Dana BOS

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengingatkan, seluruh sekolah tidak main-main dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terlebih sekarang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membayar honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Syamsul Hadi menyampaikan, pada dasarnya dana BOS digunakan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan di satuan pendidikan.

Komponennya mencakup, konten tenaga pendidikan, kebutuhan sarana dan prasarana, peningkatan mutu hasil belajar, dan sebagainya. “Penggunaannya adalah untuk mewujudkan hasil belajar yang baik,” kata Syamsul, Selasa, 14 April 2026.

Karena itu, ia mewanti-wanti seluruh sekolah agar menggunakan dana BOS dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Serta, tetap berpatokan pada aturan yang ada.

“Intinya adalah semua satuan pendidikan saya harapkan bisa menggunakan itu sesuai dengan aturan. Jangan diakal-akalin, jangan disituasi-situasikan. Karena bagaimanapun itu akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BOSP untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu

Menyinggung soal penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru PPPK Paruh Waktu, ia memakluminya. Mengingat kondisi fiskal daerah sekarang dalam keadaan kurang baik. Terlebih adanya pemotongan dan transfer dari pusat ke daerah.

“Dalam situasi yang sekarang ini, kita tidak selalu untuk memajukan sekolah berorientasi kepada ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kreativitas, ide-ide yang bisa dilakukan dalam rangka memberikan layanan pendidikan. “Katakanlah sebagai salah satu contoh, misalnya sarana pendidikan tidak harus identik dengan gedung mewah,” katanya.

Karena pada dasarnya, lanjutnya, semua yang ada di satuan pendidikan itu bisa sebagai bahan dan sumber belajar. Misalnya, perpustakaan tidak selalu identik dengan gedung perpustakaan mewah, tetapi bagaimana fungsinya. Seperti memanfaatkan pojok-pojok baca yang sederhana dan minimalis, tetapi fungsi membaca itu juga bisa terjadi.

“Maka itulah sebenarnya layanan. Kan tidak mesti dengan anggaran besar. Sekarang apalagi dengan digitalisasi yang sekarang ini, semua punya kesempatan, hanya tinggal mau apa tidaknya,” jelasnya.

Sementara itu terkait larangan pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah, saat ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia berharap, regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menentukan skema pendanaan pendidikan yang tepat di daerah.

“Kita berharap agar Raperda ini mampu melahirkan rumusan terbaik yang menjadi solusi bagi seluruh pihak, baik bagi pihak sekolah sebagai penyelenggara maupun masyarakat (wali murid),” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button