Jaksa Sisir Keterangan Poktan-Pemdes Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin panen padi atau combine harvester, melalui dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun 2023-2025.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejari Sumbawa Barat memeriksa puluhan saksi dari kalangan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelompok Tani (Poktan). Pemeriksaan itu untuk mendalami pihak penerima bantuan combine harvester tersebut.
“Kami masih fokus memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa. Karena jumlah penerimanya cukup banyak,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, Kamis, 19 Februari 2026.
Di kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah combine harvester. Rinciannya, tahun 2023 dua unit, 2024 enam unit, dan 2025 13 unit. Barang bukti yang diperoleh dari kelompok tani itu kemudian dititipkan di Dinas Pertanian Sumbawa Barat.
Kejari Sumbawa Barat telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Indikasi awal, muncul dugaan indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025.



