Hukrim

Orang Tua Korban Jadi Saksi, Tim Hotman 911 Soroti Sinyal Ponsel Radiet

Mataram (NTBSatu) – Persidangan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira) dengan terdakwa Radiet Ardiansyah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 10 Maret 2026. Majelis hakim memeriksa dua saksi, yakni kedua orang tua korban.

Tim hukum bentukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut hadir dalam persidangan itu, untuk membedah sejumlah kejanggalan yang menurut mereka belum terungkap sepenuhnya.

IKLAN

Ketua Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengaku, tidak puas dengan jalannya sidang. Ia menilai, majelis hakim tidak memberi ruang luas bagi tim kuasa hukum untuk menggali keterangan saksi.

IKLAN

“Sejujurnya kami tidak terlalu puas, karena banyak pertanyaan yang ingin kami gali tetapi selalu dipatahkan. Padahal pertanyaan itu merupakan hak kami untuk menanyakan kepada saksi-saksi, karena kami juga ingin tahu bagaimana proses sejak awal,” ujar Putri kepada wartawan.

IKLAN

Putri kemudian menyoroti kejanggalan terkait titik sinyal telepon seluler korban. Ia menemukan perbedaan keterangan antara orang tua korban dan terdakwa.

Menurut Putri, orang tua korban menyebut ponsel almarhum sudah mati sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara itu, menurut keterangan Radiet kepada Tim 911 menyebut, ponsel miliknya tidak dalam kondisi mati pada waktu itu.

“Ada satu kejanggalan yang saya dapati berdasarkan titik sinyal handphone. Sementara disampaikan orang tuanya almarhum jam lima itu handphone sudah mati. Ini yang akan kami tanyakan lagi dengan Radiet apakah memang jam lima itu handphone-nya sudah mati atau belum. Karena yang kami ketahui mereka tiba di sana itu kurang lebih pukul lima,” jelasnya.

Putri juga berkonsultasi dengan ahli teknologi informasi mengenai pelacakan sinyal telepon seluler. Ia mendapat penjelasan sistem tidak dapat mendeteksi titik lokasi jika ponsel sudah mati.

“Sepengetahuan saya, saya sudah coba komunikasi dengan ahli IT juga. Kalau sinyal handphone itu mati, tidak bisa diketahui titiknya di mana. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Gali Keterangan Orang Tua Korban

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mencoba menggali cara orang tua korban mengetahui titik keberadaan anaknya. Namun, menurut Putri, penjelasan yang muncul belum menjelaskan secara teknis.

“Tadi kami ingin detail, dalam jenis apa orang tuanya bisa mengetahui titik keberadaan anaknya, tetapi yang disampaikan hanya bunyinya saja,” ujarnya.

Putri menilai, kondisi itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui lokasi korban dan terdakwa saat kejadian. “Berarti yang kami tangkap di sini ada sesuatu ataupun ada orang yang mengetahui di mana keberadaan mereka. Karena tidak segampang itu titik handphone langsung menuju titik keberadaan seseorang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pelacakan sinyal ponsel biasanya hanya menunjukkan radius tertentu dari pemancar. “Paling tidak ada jarak satu kilometer atau dua kilometer dari pemancar,” katanya.

Putri mengatakan, timnya mempertimbangkan menghadirkan ahli tambahan untuk menjelaskan persoalan teknis tersebut pada sidang berikutnya. Meski begitu, ia mengaku memahami kondisi keluarga korban sehingga tim kuasa hukum tidak ingin menyampaikan pernyataan secara berlebihan.

“Kami juga tidak bisa terlalu menyampaikan berlebihan karena kami tahu kondisi orang tua. Orang tua mana juga yang tidak menerima kondisi anaknya,” ujarnya.

Cari Siapa Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan

Putri menegaskan, Tim Hotman 911 mendampingi Radiet bukan untuk membenarkan perbuatannya jika terbukti bersalah. “Kami di sini membantu Radiet bukan karena ingin membenarkan perbuatan Radiet kalaupun memang Radiet adalah pelakunya. Tetapi, kami mau mencari siapa pelaku pembunuhan Vira dan penganiayaan terhadap Radiet,” tegasnya.

Ia juga menyoroti luka-luka yang dialami Radiet. Putri mempertanyakan kemungkinan korban melakukan penganiayaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, saksi menyebut korban tidak memiliki kemampuan bela diri seperti taekwondo dan lebih menyukai menari. “Apakah mungkin dari luka-luka yang kita lihat terhadap Radiet itu dilakukan oleh Vira atau Radiet melukai dirinya sendiri? Itu tidak mungkin. Itu yang harus kita buka di dalam fakta persidangan ini,” katanya.

Putri juga mempertanyakan kemungkinan korban yang sudah meninggal dapat menganiaya terdakwa. “Bagaimana orang yang sudah meninggal bisa menganiaya Radiet? Berarti kan ada orang lain yang menganiaya,” ujarnya.

​Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada Jumat, 13 Maret 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button