HEADLINE NEWSHukrim

Perlawanan Brigadir Rizka Ditolak Hakim, Sidang Pembunuhan Brigadir Esco Berlanjut

Mataram (NTBSatu) – Upaya hukum Brigadir Rizka Sintiyani, kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak perlawanan terdakwa pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

“Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiyani,” kata Ketua Majelis Hakim, Putu Suyoga, Selasa, 10 Maret 2026.

IKLAN

Menurut majelis hakim, dakwaan penuntut umum sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Termasuk, uraian peristiwa sebab akibat yang menyebabkan anggota Polsek Sekotong itu meninggal dunia.

IKLAN

Setelah hakim menolak perlawanan terdakwa, maka sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram telah menyiapkan belasan saksi dan ahli dalam membuktikan kasus ini.

IKLAN

Dalam dakwaan primer penuntut umum sebelumnya, Rizka melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, dakwaan subsider penuntut umum Rizka didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Persoalan Uang Jadi Motif

JPU Kejari Mataram sebelumnya menyebut, kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Insiden polisi bunuh polisi lantaran dipicu oleh persoalan keuangan.

Persoalan bermula ketika terdakwa Rizka meminta uang remon senilai Rp10 juta kepada korban. Terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengatakan ingin membeli susu anak.

“Dan saat itu korban mengatakan akan memberikan uang setelah Remon cair,” ungkap perwakilan JPU, Mutmainah membacakan dakwaan.

Pagi harinya, Rizka pergi mengantarkan anaknya ke sekolah. Lalu pergi ke Polres Lombok Barat, tempatnya bertugas. Kemudian, siang harinya balik dan menjemput anaknya.

Pesan Bernada Ancaman

Sore harinya, anggota humas Polres Lombok Barat itu kembali menghubungi suaminya, baik melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, tidak mendapatkan respons dari korban.

Mutmainah menjelaskan, berdasarkan riwayat pesan di handphone, ditemukan beberapa pesan bernada ancaman. “Intinya terdakwa emosi meminta uang Rp2,7 juta pada korban untuk membayar bunga pegadaian,” bebernya.

Malam harinya, Rizka balik ke rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat itu ia mendapati suaminya telah pulang. Terlihat dari sepeda motor, helm, dan sepatu milik Brigadir Esco. Sebagian lampu di rumah juga terlihat sudah menyala.

Terdakwa pun menuju kamar dan melihat korban sedang tertidur. Rizka lalu menginjak ulu hati sang suami hingga terjatuh ke lantai. Kemudian menendang pinggang kiri dan berkali-kali memukul wajah korban.

Merasa tidak puas. Rizka mengambil gunting dan menusuk kaki kiri Esco sebanyak tiga kali saat korban mencoba menangkis. “Saat korban dalam posisi tidur, terdakwa menusuk kaki kanan bagian betis korban, dan telapak kaki kanan korban sebanyak satu kali,” tambah JPU Ni Made Saptini.

Selain itu, Brigadir Rizka juga menusuk wajah suaminya sebanyak tiga kali menggunakan gunting. Namun, korban menghindar dan mengenai telinga kirinya.

“Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban, dan memukul bagian kepala belakang korban. Saat korban posisi tengkurap. Anak melihat korban dalam keadaan tidak bergerak,” ucap Made Saptini.

Penemuan Jenazah

Selanjutnya, Rizka berkumpul dengan terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani. Mereka lalu mengangkat almarhum menuju kamar anak korban.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, sambung Made Saptini, terdakwa Rizka sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian anggota Polsek Sekotong tersebut.

Penemuan jenazah pria usia 29 tahun tersebut terungkap pada 24 Agustus 2025 lalu. Setelah itu, pihak Polres Lombok Barat membawa mayat Esco ke RS Bhayangkara, Kota Mataram untuk dilakukan visum dan autopsi.

Kematian diperkirakan 4-6 hari sebelum dilaksanakan pemeriksaan jenazah. “Ada luka iris akibat benda tajam. Yaitu, tiga iris di tangan kiri, tiga luka iris di sela kaki kiri, di telapak kaki kanan. Kemudian, satu luka iris di betis kiri, tiga iris di telinga kiri dan satu kanan di tangan. Sesuai dengan luka jenis pertahanan,” bebernya.

Tidak hanya itu, ditemukan juga resapan darah di sela iga punggung, luka memar di ginjal karena kekerasan tumpul. Termasuk luka wajah dan pendarahan di bagian kepala. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button