Persoalan Uang Jadi Motif Brigadir Rizka Aniaya Brigadir Esco hingga Tewas
Mataram (NTBSatu) – Brigadir Rizka Sintiyani, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely menjalani sidang perdana di PN Mataram, Selasa, 10 Februari 2026. Didakwa membunuh suaminya karena persoalan uang.
Rizka menjalani sidang perdana bersama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Dani alias DR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menyebut, kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Insiden polisi bunuh polisi lantaran dipicu oleh persoalan keuangan.
Persoalan bermula ketika terdakwa Rizka meminta uang remon senilai Rp10 juta kepada korban. Terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengatakan ingin membeli susu anak.
“Dan saat itu korban mengatakan akan memberikan uang setelah Remon cair,” ungkap perwakilan JPU, Mutmainah membacakan dakwaan.
Pagi harinya, Rizka pergi mengantarkan anaknya ke sekolah. Lalu pergi ke Polres Lombok Barat, tempatnya bertugas. Kemudian siang harinya balik dan menjemput anaknya.



