Istri Brigadir Esco Belum Dipecat, Polda NTB Klaim Tunggu Putusan Pengadilan
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB hingga saat ini belum memecat Brigadir Rizka Sintiyani, istri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, pihaknya mesti menunggu hasil putusan pengadilan. Dari putusan itu lah Polda NTB akan mengambil sikap, apakah akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau tidak.
Pilihan melakukan PTDH itu sendiri akan dilihat dari proses di Bidang Propam Polda NTB. “Proses sidangnya nanti kan melalui Propam. Kita menunggu dulu hasilnya, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru kita lihat apakah PTDH atau tidak,” terang Kholid, Senin, 29 Desember 2025.
Menyinggung siapa yang akan menjadi majelis dalam sidang kode etik, Kholid tak berkomentar panjang. Menyusul hal tersebut merupakan kewenangan Bid Propam.
“Itu nanti urusan Propam. Propam yang akan menunjuk majelis dan pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Sebelum memasuki tahapan sidang etik dan PTDH, Polda NTB harus memeriksa sejumlah berkas administrasi. “Kita tidak mau nanti setelah PTDH malah ada kekurangan,” ujar Kabid Humas.
Proses hukum tersangka yang bertugas di Polres Lombok Barat itu masih berjalan di Polda NTB. Penyidik rencananya akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti tahun 2026 mendatang.
“Habis tahun baru (2026) info dari koordinasi penyidik dan jaksanya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, 24 Desember 2025.
Tersangka pembunuhan itu adalah istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian, Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR. Polisi mengumumkan berkas perkara kelima tersangka lengkap pada awal Desember 2025.
Latar Belakang Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Kasat Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, perselisihan almarhum dengan Brigadir Rizka Sintiyani menjadi latar belakang tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.
Polisi kemudian menetapkan Brigadir Rizka Sintiyani sebagai tersangka kematian suaminya pada Jumat 19, September 2025. “Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi,” jelas Lalu Eka.
Lalu Eka memilih tak membeberkan lebih jauh terkait motif ekonomi tersebut. Alasannya, karena itu merupakan rahasia penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR. (*)



