Kota Mataram

Ombudsman NTB Turun Gunung Investigasi SPPG “Nakal” di Kota Mataram

Mataram (NTBSatu) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, turun gunung menginvestigasi dugaan praktik “nakal” di sejumlah Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di Kota Mataram. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan persoalan kualitas pangan dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Istilah “nakal” tersebut merujuk pada kelalaian hingga dugaan pelanggaran prosedur standar keamanan pangan. Ombudsman NTB menilai, ada SPPG yang tidak menjalankan mekanisme kontrol sebagaimana mestinya.

Tak hanya di Kota Mataram, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan serius terkait keamanan dan kualitas pangan di tiga daerah lainnya, yakni Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono menegaskan, investigasi untuk memastikan anak-anak penerima manfaat tidak menjadi korban kelalaian.

“Kalau ada SPPG yang abai terhadap standar keamanan pangan, itu jelas bentuk ketidakpatuhan. Tidak boleh ada kompromi untuk urusan makanan anak-anak,” tegasnya dalam rapat bersama jajaran Pemkot Mataram, Senin, 2 Maret 2026.

Dari hasil penelusuran, Ombudsman menemukan sejumlah indikasi kelalaian. Mulai dari lemahnya pengawasan internal, keterbatasan SDM yang tidak memiliki latar belakang kompetensi gizi, hingga proses sortir bahan pangan yang tidak ketat.

Dua kasus yang menjadi atensi adalah puding basi di SDN 2 Cakranegara dan apel busuk di SDN 34 Ampenan. “Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika terbukti melanggar, rekomendasinya nanti adalah evaluasi keras sampai pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Pemkot Akui Ada Catatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan membenarkan adanya temuan makanan dengan kualitas menurun, meski tidak terdapat kasus keracunan massal.

“Ada buah yang tidak layak konsumsi dan produk olahan yang kualitasnya menurun. Ini bentuk kelalaian yang harus dibenahi. Kami tidak akan menutup mata,” jelasnya.

Ia memastikan, evaluasi total akan pihaknya lakukan terhadap SOP dan pembagian tugas di internal SPPG, agar praktik-praktik “nakal” tidak kembali terulang.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menegaskan, Satgas MBG akan mendapatkan kewenangan lebih luas. Pemerintah daerah membuka opsi peninjauan ulang izin layanan bagi SPPG yang tidak patuh.

“Kalau masih ada yang bermain-main dengan standar, tentu ada konsekuensi. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, Isnan Purnama hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Tidak ada respons atas pertanyaan terkait temuan Ombudsman dan langkah evaluasi dari pihak BGN. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button