Kota Mataram

Dinkes Kota Mataram Ancam Cabut SLHS SPPG Bermasalah

Mataram (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dinkes mengancam akan mencabut Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), jika ditemukan unit yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas kontrol yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan menyatakan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan drastis sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera.

Hal ini merespons banyaknya temuan terkait mekanisme internal SPPG yang dianggap belum mumpuni, mulai dari instalasi bangunan hingga kontrol kualitas bahan pangan.

“Saya sampaikan, saya akan cabut satu SLHS sebagai pembelajaran dan shock therapy. Kita mencari mana yang paling bermasalah, itu yang akan kita cabut izin operasional sanitasinya,” tegas dr. Emirald, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut dr. Emirald, pengawasan internal di tubuh SPPG harus diperkuat sebelum pihak eksternal melakukan intervensi. Ia menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, agar penyediaan sarana prasarana benar-benar mengarah pada keamanan pangan.

“Percuma kita melakukan pengawasan eksternal kalau internalnya sendiri tidak beres. Secara kelembagaan, orang-orang dan SOP di sana harus diatur benar-benar. Kami tidak ingin hanya sekadar memasak dan membagi, tetapi ada mekanisme quality control yang terabaikan,” tambahnya.

Persoalan ini semakin meruncing dengan adanya keluhan terkait intervensi pihak ketiga atau mitra dalam penyediaan bahan pangan, seperti buah-buahan dan susu yang kualitasnya buruk.

“Ada laporan jeruknya busuk, apelnya rusak. Ini masalah serius yang harus diperbaiki secara struktural,” kata dr. Emirald.

Dukungan Pemerintah Kota Mataram

Langkah tegas Dinas Kesehatan ini mendapat dukungan penuh dari Sekretariat Daerah Kota Mataram. Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menekankan, meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup institusi SPPG secara keseluruhan, namun kewenangan penerbitan dan pencabutan SLHS berada di tangan Dinas Kesehatan.

“Memang tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk menutup SPPG, tetapi melalui Dinas Kesehatan, kita punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau mencabut SLHS. Itulah ‘mainan’ kita untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga,” ujar Lalu Martawang.

Meski demikian, Martawang mengingatkan agar langkah pencabutan tersebut tetap mempertimbangkan dampak sosial terhadap sasaran program.

“Kita harus pikirkan pasca-pencabutan itu, siapa yang akan meng-handle distribusi gizi ke masyarakat agar sasaran tetap mendapatkan haknya. Mekanisme peringatan tetap harus berjalan secara administratif,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button