Kota Mataram

DPMPTSP Kota Mataram Minta Pengembang Patuhi Izin Bangun

Mataram (NTBSatu) Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta para pengembang perumahan untuk mematuhi seluruh tahapan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Novian Rosmana, mengatakan saat ini proses perizinan masih menunggu kepastian hukum terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari pemerintah provinsi dan pusat.

IKLAN

Menurutnya, selama status lahan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi perizinan.

“Prosesnya masih berjalan. Kami juga menunggu keputusan dari pusat. Jadi untuk saat ini, kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi apa pun,” ujar Novian, Selasa, 7 April 2026.

Terkait langkah intervensi, Novian menjelaskan DPMPTSP saat ini berada dalam posisi menunggu hasil koordinasi teknis dari Dinas PUPR dan keputusan di tingkat kementerian.

“Kami hanya bisa menunggu karena memang masalah itu banyak sekali para pemohon ini yang terkendala. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk mengeluarkan rekomendasi kita sudah tidak bisa sekarang,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar pengembang tidak terburu-buru membangun sebelum ada kepastian apakah izin perubahan tersebut disetujui atau tidak oleh pusat.

Meski optimis persoalan ini bisa tuntas tahun ini, ia memberikan peringatan kepada para pengembang.

“Jangan buru-buru membangun, karena kita tidak tahu keputusan dari pusat seperti apa, apakah izin perubahannya itu keluar atau tidak,” tegasnya.

Di sisi lain, pelanggaran terhadap aturan tersebut telah terjadi di lapangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram menghentikan dan menyegel proyek perumahan Lumina Verde di kawasan Jempong, Lingkar Selatan.

Proyek milik PT Graha Raya itu dinilai melanggar aturan karena memulai pembangunan tanpa mengantongi izin resmi.

Pelanggaran Regulasi Daerah

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi daerah.

“Semua pengembang sebenarnya paham aturan. Tinggal soal kesabaran saja. Tunggu sampai Perda RTRW yang baru keluar, baru mulai membangun. Kalau tidak sabar, itu pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun kawasan Jempong masuk dalam rencana pengembangan kota, pembangunan tetap belum diperbolehkan sebelum ada keputusan resmi dari kementerian terkait. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button