Bareskrim Polri Rilis Foto dan Identitas Dua DPO Komplotan Bandar Sabu Koko Erwin
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kembali merilis foto serta identitas lengkap dua buronan kasus narkoba jaringan Koko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua nama tersebut, yakni Satriawan alias Dae Awan dan A. Hamid alias Boy.
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Aparat meringkus pria yang berstatus DPO tersebut saat hendak menyeberang menuju Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis 26 Februari 2026.
Penyidik menduga Koko Erwin berperan sebagai bandar sabu sekaligus pemasok dana dan narkotika untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pengembangan kasus terus berjalan. Selain Koko Erwin, aparat juga mengamankan Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Ia menjalankan peran sebagai kurir sekaligus orang kepercayaan Koko Erwin. Berdasarkan hasil pelacakan, Genda sempat berupaya melarikan diri menuju Pekanbaru, Riau.
Perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika golongan I jenis sabu wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Penyidik kemudian menelusuri aliran barang dan dana hingga menemukan keterlibatan sejumlah nama lain.
Dalam tahap terbaru, Bareskrim Polri mempublikasikan dua DPO yang masuk komplotan tersebut, yakni Boy dan Dae Awan.
Dua DPO Komplotan Koko Erwin
1. Identitas Satriawan alias Dae Awan
Satriawan alias Dae Awan lahir di Mataram pada 19 Juli 1974. Ia berjenis kelamin laki-laki, memeluk agama Islam, serta menjalankan usaha sebagai wiraswasta.
Ia tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Desa Lampe, Kota Bima, Provinsi NTB. Selain alamat tersebut, ia juga pernah tinggal kos kawasan Dara, pinggir jalan raya, lantai dua dengan cat tembok putih. Nomor induk kependudukan yang tercatat atas namanya yaitu 5271011907740001.
Secara fisik, Satriawan memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter. Ia memiliki satu gigi atas bagian depan yang ompong, kulit berwarna putih, rambut pendek beruban dan agak botak, serta terdapat bekas luka besar pada bagian kaki.
Kasus ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Anita Binti (Alm) M. Nor alias Bunda sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/I/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA NTB, tanggal 25 Januari 2026 tentang Narkotika.
2. Identitas A. Hamid alias Boy
Hamid alias Boy lahir di Bima pada 31 Desember 1977. Ia berjenis kelamin laki-laki, memeluk agama Islam, dan bekerja sebagai sopir.
Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia yang beralamat di Lingkungan Tolodora RT 3 RW 1 Dara, Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi NTB. Nomor induk kependudukan yang tertera atas namanya yaitu 5272013112770046.
Berdasarkan data penelusuran perkara, A. Hamid alias Boy pernah menjalani vonis enam bulan kurungan penjara terkait penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Secara fisik, ia memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter dengan postur tubuh gemuk. Ia berambut hitam bergelombang, bermata tajam, berwajah bulat cenderung lonjong, serta memiliki alis tebal tanpa tanda khusus mencolok.
Perkara yang menjeratnya merujuk pada hasil pemeriksaan tersangka Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, S.H., M.H., alias Eky Bin H. Ishak Matru (Alm) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/II/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/DITRESNARKOBA/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang penanganan kasus narkotika.
Dalam kurun Juni 2025 hingga November 2025, Malaungi, S.H., M.H. menerima uang dari A. Hamid alias Boy sebesar Rp1,8 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan dugaan koordinasi penyerahan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota pada rumah adat Uma Lenge kawasan Mapolres Bima Kota.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan dua DPO tersebut. Aparat terus memburu jaringan Koko Erwin guna memutus rantai peredaran sabu di wilayah NTB dan sekitarnya. (*)



