Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan 2026
Mataram (NTBSatu) – Polisi belum melimpahkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ke Kejari Mataram. Rencananya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut pada tahun 2026 mendatang.
“Habis tahun baru (2026) info dari koordinasi penyidik dan jaksanya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Tersangka pembunuhan itu adalah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani. Kemudian, Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.
Polisi mengungkapkan, berkas perkaranya kelima tersangka lengkap pada awal Desember 2025.
Kasat Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, perselisihan almarhum dengan Brigadir Rizka Sintiyani menjadi latar belakang tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.
Brigadir Rizka Sintiyani sendiri ditetapkan sebagai tersangka kematian suaminya pada Jumat 19, September 2025.
“Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi,” jelas Lalu Eka.
Lalu Eka memilih tak membeberkan lebih jauh terkait motif ekonomi tersebut. Alasannya, karena itu merupakan rahasia penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat.
Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR. (*)



