Hukrim

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Singgung Penerima Uang di Depan Hakim

Mataram (NTBSatu) – Tepuk tangan peserta sidang mewarnai sidang perdana kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 27 Februari 2026.

Riuh itu terjadi setelah terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB saat persidangan berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Acip bersama dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman (IJU) membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD NTB baru periode 2024-2029.

Hamdan disebut menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara itu, IJU menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga, total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp70 miliar. “Saya baru tahu juga anggota DPRD, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa. Terima kasih,” sentil politisi Perindo ini di hadapan majelis hakim, disambut tepuk tangan peserta sidang.

Menurut JPU, pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Tim TAPD Pemprov NTB. Tindakan ketiga terdakwa berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, tidak sesuai dengan tupoksi mereka penyelenggara negara dalam hal ini sebagai anggota DPRD.

Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button