BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Eks Kapolres Bima Kota dan Komplotan Narkoba Bima Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mataram (NTBSatu) – Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, proses penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berjalan sebelumnya.

“Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

Selain Didik Putra Kuncoro, penyidik juga menetapkan Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kemudian, penyidik menambah tiga nama lain dalam daftar tersangka, yakni Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain itu, saudara dari bandar narkoba Koko Erwin, Alex Iskandar; serta Ais Setiawati yang merupakan Mantan istri Koko Erwin.

Aliran Dana Tembus Rp2,8 Miliar

Penyidik mengungkap dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang mengalir kepada Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba yang dipimpin Koko Erwin.

Penyaluran uang tersebut berlangsung melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.

Sebelum penetapan dalam perkara TPPU, penyidik lebih dulu menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Temuan barang bukti memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Aparat menemukan koper yang berisi berbagai jenis narkotika, termasuk 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Bareskrim Polri juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Didik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Setelah penetapan status hukum tersebut, petugas langsung menahan yang bersangkutan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus ini menunjukkan upaya aparat dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika hingga ke pihak-pihak yang terlibat. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka guna mengungkap jaringan secara menyeluruh. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button