Kejar Hilirisasi, Pemprov NTB Gelar “Karpet Merah” bagi Investor
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terus mendorong hilirisasi sektor perikanan dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan insentif untuk menarik investor.
Hal ini karena sektor perikanan NTB masih didominasi penjualan komoditas mentah, sehingga nilai ekonomi sebagian besar dinikmati di luar daerah. Padahal, produksi perikanan NTB mengalami peningkatan. Misalnya, pada 2025 mencapai 1,25 juta ton, melampaui target 1,23 juta ton.
“Tentu tidak cukup hanya sampai di situ (produksi melimpah), yang paling penting adalah sejauh mana nilai tambah dapat dihadirkan bagi daerah,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, Rabu, 29 April 2026.
Landasan Hukum Hilirisasi di NTB
Ia menjelaskan, di sektor perikanan, Pemprov telah menyiapkan landasan hukum untuk proses hilirisasi. Yaitu, Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkualitas. Dalam Pasal 20 Ayat (4) disebutkan, beberapa komoditas strategis wajib diolah di daerah guna memberikan nilai tambah. “Artinya, pondasi regulasi untuk hilirisasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
Salah satu bentuk keseriusan Pemprov NTB menuju hilirisasi adalah menyelesaikan kajian studi kelayakan pembangunan pabrik pengolahan udang vaname, termasuk penyusunan (Detail Engineering Design) DED-nya
Dari progres tersebut menunjukkan, kesiapan Pemprov NTB dalam mendorong proses hilirisasi. Regulasi sudah tersedia, sementara kajian teknis berupa (Feasibility Study) FS dan DED juga telah selesai. “Langkah berikutnya tentu menawarkan proposal investasi kepada pihak ketiga atau investor,” katanya.
Ia mengaku, proposal investasi yang ditawarkan ke depan, bukan sekadar konsep, tetapi berbasis kajian teknis yang jelas melalui FS dan DED. Guna menarik minat investor, Pemprov NTB menggunakan instrumen Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Insentif Investasi.
Dalam hal ini, Pemprov NTB akan menggelar “karpet merah” bagi investor yang masuk. Memberikan dukungan dan kemudahan investasi bagi investor. Misalnya, penyediaan lahan. “Investor dipersilakan datang dan membangun pabrik berdasarkan hasil kajian yang telah disiapkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil FS, investasi pembangunan pabrik pengolahan udang diperkirakan sekitar Rp20 miliar dengan kemampuan mencapai Break Even Point (BEP) dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan.
“Semua aspek sudah kami hitung secara detail. Tantangannya sekarang adalah bagaimana meyakinkan pelaku usaha bahwa pasokan udang dari berbagai wilayah di NTB dapat terserap ke pabrik tersebut,” jelasnya.
Fasilitasi Proses Perizinan Usaha
Selain itu, sebagai bagian dari upaya menggairahkan investasi, Pemprov NTB tidak akan terlalu membebani investor dengan kewajiban daerah. Ketentuan ini berlaku satu atau dua siklus awal.
“Namun, kompensasi sosial tetap harus dihadirkan, terutama dalam bentuk prioritas tenaga kerja lokal NTB, kecuali untuk tenaga teknis tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus,” ungkapnya.
Pemprov NTB, kata Muslim, juga akan memfasilitasi proses perizinan usaha secara kolektif melalui koordinasi dengan Dinas PMPTSP. Dengan begitu, investor tidak perlu melalui terlalu banyak tahapan birokrasi dalam proses pengurusan izin.
“Pemerintah akan membantu mempermudah proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, lanjutnya, Pemprov ingin memberikan kemudahan bagi investor melalui berbagai kemudahan investasi. Di antaranya dukungan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air apabila masih diperlukan.
Adapun untuk lokasi investasi, di Pulau Lombok ditawarkan kawasan Labuhan Lombok, sedangkan di Pulau Sumbawa ditawarkan kawasan Santong dan Poto Tano.
“Dokumen FS dan DED untuk pembangunan pabrik pengolahan udang di Santong dan Lombok Timur juga sudah tersedia,” katanya.
Dalam mekanisme Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Insentif Investasi, investor dapat mengajukan berbagai bentuk insentif sesuai kebutuhan mereka. Pemerintah ingin memberikan kepastian terkait lahan, kemudahan perizinan, dan insentif fiskal.
“Dengan demikian, investor tidak perlu lagi menyusun studi kelayakan dari awal karena pemerintah telah menyiapkan FS dan DED. Mereka cukup datang, membangun di atas lahan yang telah disediakan pemerintah provinsi, sementara proses perizinan akan difasilitasi,” jelasnya.
Catatan Komisi II DPRD NTB
Sebelumnya, Komisi II DPRD NTB mencatat, capaian sektor kelautan dan perikanan NTB menunjukkan hasil yang baik. Pada 2025 produksi perikanan mencapai 1,25 juta ton, melampaui target 1,23 juta ton.
Demikian nilai tukar perikanan (NTP), juga meningkat menjadi 106,82. Serta, kualitas ekosistem laut terjaga dengan luas perairan berstatus baik mencapai 14.528 hektar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari menyampaikan, angka tersebut hanya goresan tinta di atas kertas. Terlihat positif, namun tidak selalu berbanding lurus dengan kekuatan struktur ekonomi.
“Faktanya, peningkatan produksi belum diikuti oleh peningkatan nilai tambah,” tegas Mega dalam menyampaikan hasil pembahasan atas LKPJ Gubernur NTB Tahun 2025, kemarin.
Ia menyampaikan, sektor perikanan NTB masih didominasi penjualan komoditas mentah, sehingga nilai ekonomi sebagian besar dinikmati di luar daerah. “Komoditas unggulan seperti udang, garam, rumput laut, tuna, dan gurita belum sepenuhnya bertransformasi menjadi basis industri pengolahan dan ekspor,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, Komisi II merekomendasikan percepatan hilirisasi komoditas unggulan perikanan agar tercipta nilai tambah dan daya saing ekspor. “Kedua, penguatan koordinasi dengan DPMPTSP untuk menyusun dan memasarkan proyek investasi sektor kelautan secara terpadu dan terarah,” ujarnya. (*)



