BREAKING NEWS – Istri dan Anak Koko Erwin juga Jadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Kepolisian mengamankan tiga keluarga tersangka, yakni istri dan dua anaknya.
Penetapan tersangka setelah tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mereka pada Rabu, 22 April 2026 di Kabupaten Sumbawa dan Lombok Barat.
Ketiga tersangka itu adalah istri Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi. Kemudian dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Mereka berperan menerima aliran dana hasil peredaran narkotika. Lalu mengalihkannya dalam bentuk berbagai aset.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut, ketiganya melakukan praktik pencucian uang secara sistematis. Uang hasil kejahatan dialirkan, lalu “diparkir” dalam bentuk properti, kendaraan, hingga usaha.
Sita Aset Senilai Rp15,3 Miliar
Total aset yang kepolisian sita mencapai Rp15,3 miliar. Jejak itu terlihat dari rincian harta yang tersebar di tangan ketiganya.
Dari Virda, penyidik menemukan dua mobil Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander. Dua bidang tanah bersertifikat HGB di kawasan Samota, Sumbawa. Taksiran nilainya mencapai Rp1,05 miliar.
Sementara pada Hadi, aliran dana tampak jauh lebih masif. Ia tercatat menguasai sejumlah ruko di kawasan Bertais, gudang di Dasan Cermen, hingga satu unit Pajero Sport.
Selain itu, terdapat pula transaksi pembelian tanah dan bangunan bernilai ratusan juta rupiah. Total aset yang ditelusuri dari tangan Hadi mencapai sekitar Rp11,35 miliar.
Sementara itu, Christina mengelola dana melalui sektor usaha. Ia memiliki empat unit kendaraan HiAce untuk bisnis travel dan satu unit Xpander. Nilai keseluruhan asetnya ditaksir Rp2,9 miliar.
Penyidik menduga seluruh aset tersebut bersumber dari aliran dana Koko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu kepolisian tangkap sebagai bandar narkoba di wilayah Bima. “Uang hasil kejahatan tidak disimpan, tetapi diputar dan dibelikan aset agar sulit dilacak,” Brigjen Pol Eko.
Penyidik kini sudah telah memasangkan garis polisi di beberapa barang bukti. Selain itu, mereka juga tetap melakukan penelusuran kemungkinan adanya aset lain. (*)



