Brigadir Rizka Bantah Disebut Habisi Nyawa Suaminya Brigadir Esco
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa Brigadir Rizka Sintiyani membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Ada beberapa hal yang disoroti oleh Rizka melalui penasihat hukumnya, Rosihan Zulby. Salah satunya tentang penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Rosihan mengungkapkan hal itu saat agenda pembacaan nota keberatan atau perlawanan dari tersangka Rizka di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 24 Februari 2026.
“Secara hukum, unsur-unsur di pasal tersebut tidak dapat dianggap terpenuhi hanya dengan asumsi terjadinya konflik atau kekerasan semata,” ucap Rosihan di ruang sidang.
Bantah Dakwaan Jaksa
Ia menjelaskan, meskipun penuntut umum berupaya membangun narasi adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga terdakwa dan korban. Namun, menurutnya, unsur yang paling esensial tidak pernah muncul di dalam dakwaan.
Rosihan juga menanggapi, hasil autopsi yang menyatakan korban meninggal karena mengalami pendarahan otak. Menurutnya, fakta medis tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh penuntut umum dalam dakwaannya.
Dari dakwaan JPU, penasihat hukum Rizka menarik beberapa kesimpulan. Pertama, unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret. Alasannya, tidak ada bukti yang mengarah kepada persiapan matang Rizka untuk menghabisi nyawa Brigadir Esco. “Serta tidak terdapat konstruksi niat yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” bebernya.
Dakwaan jaksa penuntut umum, sambung Rosihan, tidak menjelaskan siapa melakukan perbuatan apa, dalam kapasitas apa, dan dalam bentuk penyertaan apa.
Penasihat hukum juga menyoroti, adanya luka jeratan yang bersifat post mortem justru membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian. Ia juga menganggap, alat bukti yang diajukan jaksa tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
“Maka dengan penuh hormat memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya,” pintanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Brigadir Rizka melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. Insiden polisi bunuh polisi lantaran dipicu oleh persoalan keuangan.
JPU menyebut, Riska melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/ atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)



