Opini

Kriminalisasi Kritik dan Ujian Nalar Demokrasi di NTB

Oleh: Agil Almunawar – Ketua Umum: HMI Komisariat M. Darwis Universitas Muhammadiyah Mataram.

Pelaporan mahasiswa kritis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar: kecenderungan kriminalisasi kritik dalam praktik kekuasaan lokal. Judul ini bukan sekadar pilihan retoris, melainkan penegasan atas problem utama yang sedang diuji-apakah kritik ditempatkan sebagai bagian sah dari demokrasi, atau justru diposisikan sebagai pelanggaran yang layak dipidanakan.

Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan elemen konstitutif, bukan deviasi. Tradisi filsafat politik telah lama menempatkan kritik sebagai sarana koreksi terhadap kekuasaan. Socrates menjadi contoh klasik bagaimana negara dapat keliru dalam merespons suara kritis. Ia dihukum bukan karena melanggar hukum secara substantif, melainkan karena mengganggu kenyamanan kekuasaan. Preseden ini relevan untuk membaca fenomena kontemporer, termasuk di NTB.

Secara teoritik, John Stuart Mill menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus dilindungi justru ketika ia bersifat ofensif atau tidak populer. Argumen Mill menunjukkan bahwa kritik memiliki fungsi epistemik: membuka kemungkinan koreksi atas kesalahan kolektif. Dengan demikian, ketika kritik mahasiswa direspons melalui jalur hukum, pertanyaannya bukan hanya apakah kritik itu benar atau salah, tetapi apakah respons tersebut proporsional dalam kerangka demokrasi.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini menyentuh batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap reputasi. Namun, batas tersebut tidak boleh ditarik secara sepihak oleh pemegang kekuasaan. Hans Kelsen menekankan bahwa hukum harus bersifat netral dan tidak menjadi instrumen dominasi. Ketika hukum digunakan untuk merespons kritik, muncul risiko bahwa ia telah bergeser dari fungsi normatifnya menjadi alat proteksi kekuasaan.

Lebih jauh, pendekatan Jürgen Habermas tentang demokrasi deliberatif menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bergantung pada kualitas diskursus publik. Dalam kerangka ini, mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil berperan penting dalam menjaga rasionalitas ruang publik. Kritik yang mereka sampaikan merupakan bagian dari proses deliberasi. Oleh karena itu, pelaporan terhadap mereka berpotensi menciptakan distorsi komunikasi di mana kekuasaan tidak lagi berargumentasi, melainkan menekan.

Jika ditarik ke konteks NTB, pelaporan ini mencerminkan problem struktural dalam relasi antara pemerintah daerah dan warga. Alih-alih membangun mekanisme dialog yang sehat, respons yang ditempuh justru bersifat litigatif. Ini menunjukkan adanya kecenderungan melihat kritik sebagai persoalan hukum, bukan sebagai ekspresi partisipasi publik. Dalam jangka panjang, pola semacam ini berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Lebih dari itu, kriminalisasi kritik memiliki efek yang melampaui kasus individual. Ia menciptakan efek gentar (chilling effect), di mana masyarakat memilih untuk membatasi diri dalam menyampaikan pendapat. Demokrasi yang sehat mensyaratkan keberanian warga untuk bersuara. Ketika ruang tersebut menyempit, maka yang terjadi bukan stabilitas, melainkan stagnasi yang semu.

Sebagai pejabat publik, gubernur memiliki tanggung jawab etik untuk menjaga iklim demokrasi. Dalam praktik negara hukum, pejabat publik seharusnya memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik. Hal ini bukan semata tuntutan moral, tetapi konsekuensi dari posisi mereka sebagai representasi kepentingan publik. Oleh karena itu, respons terhadap kritik seharusnya mengedepankan klarifikasi, argumentasi, dan dialog terbuka.

Tulisan ini menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus NTB bukan semata legalitas tindakan mahasiswa, melainkan kecenderungan kriminalisasi kritik sebagai respons kekuasaan. Untuk menghindari kemunduran demokrasi, diperlukan perubahan pendekatan dalam merespons kritik.

Pertama, pemerintah daerah perlu menginstitusionalisasikan ruang dialog publik yang inklusif, sehingga kritik dapat disalurkan melalui mekanisme deliberatif, bukan konflik hukum. Kedua, aparat penegak hukum harus menjaga independensi dan tidak serta-merta memproses laporan yang berpotensi membatasi kebebasan sipil tanpa pertimbangan proporsionalitas. Ketiga, penguatan budaya demokrasi di kalangan pejabat publik menjadi penting agar kritik dipahami sebagai bagian dari akuntabilitas, bukan ancaman.

Kriminalisasi kritik bukan hanya persoalan hukum, tetapi indikator kualitas demokrasi. NTB, dalam konteks ini, sedang menghadapi ujian nalar demokrasi: apakah kekuasaan mampu merespons kritik dengan rasionalitas, atau justru terjebak dalam refleks defensif yang membatasi kebebasan.
Jawaban atas ujian ini akan menentukan apakah demokrasi tetap menjadi ruang terbuka bagi perbedaan, atau perlahan berubah menjadi arena yang sunyi oleh ketakutan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button