Dinamika Politik dan Olahraga Kabupaten Bima
Oleh: Dr. Shutan Arie Shandi, M. Pd., C. MTr – Dosen Prodi PJKR STKIP Taman Siswa Bima
Dinamika politik dan olahraga di Kabupaten Bima memperlihatkan problem yang tidak lagi dapat dipahami secara parsial, melainkan harus dibaca sebagai persoalan struktural dalam tata kelola pembinaan prestasi. Indikator paling kasat mata dari kondisi ini adalah capaian dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang menunjukkan kecenderungan stagnasi, bahkan penurunan.
Pada Porprov NTB 2018, Kabupaten Bima menempati peringkat ketujuh dengan raihan 21 medali emas, 21 perak, dan 51 perunggu. Capaian tersebut pada masanya telah memunculkan kritik publik karena dinilai belum merepresentasikan potensi daerah. Namun alih-alih mengalami akselerasi, performa tersebut justru mengalami degradasi pada Porprov XI NTB 2023, di mana Kabupaten Bima harus berada pada peringkat ke-9 dari 10 kontingen. Bahkan, secara dinamis, kontingen sempat berada pada posisi juru kunci sebelum melakukan perbaikan di fase akhir kompetisi. Secara analitis, data ini menegaskan adanya trend penurunan performa yang bersifat sistemik, bukan insidental.
Dalam perspektif keilmuan manajemen olahraga, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya fondasi tata kelola (sport governance), khususnya pada dimensi profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Salah satu variabel krusial yang perlu dicermati adalah kuatnya penetrasi aktor politik dalam struktur organisasi olahraga, baik pada level KONI maupun cabang olahraga. Ketika struktur organisasi tidak sepenuhnya diisi berdasarkan kompetensi keolahragaan, maka rasionalitas dalam pengambilan keputusan berpotensi bergeser dari performance-oriented menjadi power-oriented.
Di sinilah dilema klasik antara politik dan olahraga menemukan relevansinya. Politik pada dasarnya memiliki fungsi strategis sebagai penyedia regulasi dan alokasi anggaran. Namun dalam praktiknya, relasi kuasa yang tidak terkelola dengan baik justru menciptakan distorsi dalam proses pembinaan.
Akses terhadap sumber daya tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan objektif, melainkan oleh kedekatan struktural dan konfigurasi kekuasaan. Dalam kerangka ini, olahraga mengalami apa yang dapat disebut sebagai “politisasi struktural”, yaitu kondisi ketika sistem pembinaan tidak lagi otonom, tetapi berada dalam bayang-bayang kepentingan kekuasaan.
Implikasi dari kondisi tersebut sangat signifikan terhadap efektivitas pembinaan. Program latihan kehilangan kesinambungan, prioritas pengembangan cabang olahraga menjadi tidak berbasis evidence, dan orientasi kebijakan cenderung jangka pendek.
Hal ini diperparah oleh belum terintegrasinya pendekatan sport science dalam sistem pembinaan. Padahal, dalam paradigma olahraga modern, peningkatan performa atlet sangat ditentukan oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan, mulai dari fisiologi olahraga, biomekanika, psikologi, hingga analisis data berbasis performa.
Ketiadaan pendekatan ilmiah ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik pembinaan di daerah dengan perkembangan ilmu keolahragaan kontemporer. Dalam banyak kasus, latihan masih bersifat konvensional, tidak berbasis pengukuran yang valid dan reliabel, serta minim evaluasi berbasis data. Konsekuensinya, proses pembinaan menjadi tidak efisien dan sulit menghasilkan competitive advantage.
Selain itu, lemahnya pelibatan akademisi olahraga memperkuat indikasi bahwa sistem pembinaan belum berbasis riset. Padahal, dalam model triple helix pengembangan olahraga—yang melibatkan pemerintah, praktisi, dan akademisi—sinergi ketiga aktor ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem olahraga yang berkelanjutan. Ketika akademisi tidak dilibatkan secara strategis, maka kebijakan pembinaan kehilangan basis teoretis dan empiris yang kuat.
Jika ditarik dalam kerangka yang lebih luas, persoalan olahraga di Kabupaten Bima sesungguhnya merefleksikan kegagalan dalam mengelola relasi antara kuasa, anggaran, dan profesionalitas. Relasi kuasa menentukan distribusi anggaran, anggaran menentukan kualitas pembinaan, dan pembinaan menentukan capaian prestasi. Ketika salah satu variabel ini mengalami distorsi, maka keseluruhan sistem akan terdampak.
Oleh karena itu, pembenahan yang dilakukan tidak cukup bersifat teknis, tetapi harus menyentuh dimensi struktural. Diperlukan reposisi peran politik dalam olahraga, dari yang semula cenderung dominatif menjadi fasilitatif. Politik harus ditempatkan sebagai enabler yang menjamin ketersediaan regulasi dan anggaran secara transparan dan akuntabel, tanpa mengintervensi ranah teknis pembinaan.
Secara simultan, pengelolaan olahraga harus diarahkan pada penguatan prinsip profesionalitas berbasis kompetensi, serta integrasi sport science dalam setiap tahapan pembinaan. Pelibatan akademisi olahraga juga harus diposisikan sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar pelengkap, guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan program memiliki landasan ilmiah yang kuat. Dengan demikian, upaya peningkatan prestasi olahraga tidak lagi bergantung pada pendekatan sporadis, tetapi dibangun melalui sistem yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan yang bersifat struktural, maka capaian prestasi akan terus berada dalam pola yang stagnan.
Pada akhirnya, dinamika politik dan olahraga di Kabupaten Bima tidak dapat dihindari, tetapi harus dikelola dalam kerangka tata kelola yang sehat. Ketika relasi kuasa, anggaran, dan profesionalitas dapat diseimbangkan secara proporsional, maka olahraga tidak hanya menjadi arena kompetisi, tetapi juga menjadi indikator kematangan tata kelola dan kemajuan suatu daerah. (*)



