Oleh: M. Ramadhani – Kepala Dinas Kominfotik Kota Mataram*
Judul di atas, terinpirasi dari sebuah novel epic: Arus Balik, sebuah novel fiksi sejarah karya Pramoedya Ananta Toer, Sastrawan bahkan Pujangga Indonesia.
Novel sejarah berlatar awal abad ke-16, masa surutnya Majapahit dan naiknya Kesultanan Demak. Pram mau membalik cara pandang sejarah.
Bukan dari darat ke laut, tapi dari laut ke darat. Judulnya “Arus Balik” karena menyorot bagaimana Nusantara yang tadinya bangsa maritim jadi berorientasi agraris setelah Portugis datang.
Dalam waktu yang bersamaan penulis sedang terlibat dalam sebuah tim menyusun bukti dukung tentang arti penting kawasan pantai dan pesisir bagi Kota Mataram dalam rangka sebuah anugerah penghargaan.
Dimana betapa pentingnya Ampenan sebagai Gerbang Selamat datang dan halaman depan Kota diawal sejarah Kota Mataram, dan akhirnya kemudian pusat kota bergeser ke arah Cakranegara sebagai pusat perdagangan dan jasa.
Dengan semangat arus balik, saatnya Kota Mataram mengembalikan potensi pesisir menjadi masa depan dengan konsep Waterfront City, menjadikan pantai sebagai “halaman depan” kota.
Bicara soal arus balik, menarik rasanya penulis mengupas soal Arus Balik Otonomi Daerah yang menunjukan tanda tanda berbalik arah ke sentralistik.
Sebagai tambahan, akhir-akhir ini, pemerintah pusat beberapa kali menggelar apresiasi atau penghargaan terhadap kinerja daerah yang inovatif dan berprestasi dengan imbalan “voucher” insentif fiskal untuk mengambil hati atau menghibur pemerintah daerah yang acapkali galau dengan kondisi fiskalnya yang cekak.
Arus Balik Otonomi Daerah: Re-sentralisasi?
Berangkat dari semangat yang sama, sebuah flyer tentang Peringatan Hari Jadi Otonomi Daerah ke-26 hadir di handphone penulis.
Lalu penulis share ke beberapa WAG. Respon sinis bermunculan, ada yang menulis “Hidup Otonomi Daerah”, ada yang berkomentar, emang masih ada otonomi daerah? Atau Otonomi yang tersandera efisiensi, atau ada juga yang sekedar emoticon singkat tapi penuh makna.
Mengirim emoticon kartun mulut yang terkunci rapat. Respons ini mungkin sebagai reaksi adanya tren dalam kebijakan nasional yang sepertinya mengarah adanya arus balik pada orientasi pemerintahan dari Otonomi Daerah kembali menjadi sentralistik (re-sentralisasi).
Dalam banyak diskusi soal fiskal daerah, kebijakan program prioritas dianggap menjadi alasan kenapa dana transfer daerah direalokasi kembali.
Orientasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia sering digambarkan sebagai sebuah pendulum yang berayun antara semangat desentralisasi dan kecenderungan re-sentralisasi. Fenomena ini mencerminkan dinamika politik yang tidak linear, di mana pemerintah pusat kerap menarik kembali kewenangan strategis untuk merespons kebutuhan akan efisiensi, sinkronisasi nasional, atau penguatan kontrol pemerintah. Jadi bukan sentralisasi total, tapi “re-sentralisasi selektif” dengan alasan efisiensi, standarisasi, dan termasuk cegah korupsi.
Ada beberapa fenomena yang penulis catat sebagai indikator adanya arus balik otonomi daerah menjadi resentralisasi antara lain.
Pertama, beberapa kewenangan kota/kabupaten ditarik perlahan ke pemerintah provinsi, sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
Urusan pertambangan, kehutanan, kelautan dimana 12 mil ditarik ke Provinsi/Pusat melalui UU 23/2014.
Kedua, kebijakan fiskal, Dana Transfer makin earmarked ketat: DAK Fisik & Non-Fisik, insentif fiskal wajib by name by address, Pagu DAU ditentukan formula pusat ditambah dengan mandatory spending wajib 25 persen infrastruktur, 20 persen pendidikan, 10 persen kesehatan, sesuai dengan PMK DAK 2024, UU HKPD No.1/2022.
Pajak Daerah melalui UU HKPD 1/2022: Opsen PKB, BBNKB, MBLB dipungut provinsi, bagi hasil ke kab/kota. Tarif PBB-P2 & BPHTB dibatasi sehingga mengurangi diskresi fiskal kabupaten dan kota.
Ketiga, Perizinan, dengan penerapan OSS-RBA & UU Cipta Kerja, izin tambang, lingkungan, tata ruang disetujui pusat PP 5/2021, banyak Perda RTRW harus persetujuan ATR/BPN.
Sebagai akibat dari perubahan-perubahan kebijakan ini, memberikan dampak kepada pelaksanaan pembangunan di daerah, antara lain, menghambat eksekusi dan terkadang tidak kontekstual dengan isu dan kondisi lokal, APBD tidak se-fleksibel sebelumnya, karena kebijakan mandatory spending 55 persen plus gaji 35 persen sehingga ruang fiskal bebas tinggal 10 persen yang menyulitkan daerah mewujudkan misi kepala daerah dan melakukan inovasi, serta tahapan Perencanaan perencanaan yang makin Top-Down.
Dimana program prioritas dan indikator kunci Rencana Pembangunan baik jangka panjang, menengah dan tahunan telah di kunci harus selaras dan sama dengan kebijakan perencanaan pusat.
Solusi: “Sentralisasi Kebijakan, Desentralisasi Pelaksanaan”
Penulis, yang merupakan ASN produk pertama otonomi daerah merasakan betul semangat euforia otonomi daerah itu kian luntur.
Dengan rekrutmen dan surat keputusan oleh kepala daerah saat itu, di akhir tahun 1999, proses administrasi kepegawaian begitu cepat dan mudah.
Termasuk juga dari sisi kepastian jenjang karier. Tidak dimutasi antar kabupaten atau antar provinsi. Berputar putar paling jauh ke Ampenan menuju Bertais.
Agar tidak memberikan solusi ekstrem dari otonomi daerah ke sentralistik seperti jaman orde baru, selalu ada tawaran “jalan tengah” sebagai kompromi atas 2 arus besar. Otonomi vs sentralistik yaitu dengan Sentralisasi Kebijakan, tetapi Desentralisasi Pelaksanaan.
Kelemahan dan kritik utama terhadap kebijakan program prioritas adalah pemerintah pusat langsung menurunkan “pasukan” untuk diterjunkan ke lokasi tempur MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Daerah yang terbiasa “mendengar” aspirasi masyarakat dan melibatkan penerima manfaat, sering tergagap gagap mengikuti ritme pergerakan “pasukan” SPPG yang bergerak cepat dan kadang senyap.
Beberapa usulan penulis yang menjadi jalan tengah, adalah antara lain Pertama, Jangka Pendek, memperbaiki mekanisme dengan mengembalikan porsi block grant DAU minimal 50 persen.
DAK diubah jadi performance-based grant. Selanjutnya, penyaluran DAK Tematik Fleksibel: Mempercepat Sinkronisasi dalam perizinan, OSS-RBA tetap terpusat, tapi memberi tenggat 14 hari.
Jika pusat tak putuskan, otomatis disetujui daerah, sehingga ada kewenangan daerah dalam pengawasan dan pembinaan.
Kedua, Jangka Menengah – Reformasi Fiskal, melakukan Revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dengan mengembalikan diskresi pajak daerah, Menyiapkan alokasi “Dana Abadi Daerah” terutama daerah yang memiliki sumber daya alam terutama mineral/tambang. dan menerapkan Asimetris Fiskal, terutama daerah pesisir rawan bencana sebagai mitigasi terhadap perubahan iklim.
Dan dalam Jangka Panjang, menata Hubungan Pusat-Daerah dengan melakukan Forum Clearing House dimana Setiap UU sektoral wajib uji dampak otonomi di Kemendagri sebelum disahkan sebagai langkah mencegah tarik-ulur kewenangan.
Dengan meningkat kapasitas dan kompetensi SDM di daerah, Jika daerah dipandang mampu, kewenangan dikembalikan bertahap. “Otonomi berbasis kapasitas”. Serta yang terakhir, diberlakukannya Insentif Kolaborasi, sebagai contoh Jika pemerintah daerah Kota Mataram bersama Pemprov NTB dan Pemerintah Pusat mampu membangun kolaborasi yang efektif, maka pusat memberikan insentif fiskal.
Penutup
Pergeseran ke arah sentralistik bukan merupakan fenomena baru, melainkan pola yang berulang dalam sejarah tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Banyak hal dalam hidup ini terbukti dalam lintasan waktu tertentu semua mengalami arus balik. Kehidupan selalu berputar, kadang diatas terkadang di bawah.
Tetapi tidak bisa juga dianggap sebagai kembalinya orde baru dan militeristik, karena itu cenderung mengabaikan dialektika yang terjadi dalam 25 tahun terakhir.
Bangsa ini terus belajar dan berproses, trial and error dari sejarah bangsa lain yang sudah lebih dulu maju, untuk menjadi bangsa yang lebih baik.
Seperti pesan Pramoedya Ananta Toer melalui tokoh Rama Cluring dalam novel Arus Balik.
Sosok Guru keliling yang terus bersikap kritis menyuarakan tentang kemerosotan moral rakyat akibat perubahan orientasi kebijakan dari penguasa saat itu. Dari maritim ke agraris. Dia mati diracun.
Kita tidak perlu melawan arus perubahan yang tengah berbalik arah. Tetaplah mengikuti agar selamat sampai tujuan, tetapi tetap menjaga kewarasan berpikir.
Selamat Hari Otonomi Daerah, meski di ujung dengan emoticon mulut tersumpal dan diakhiri tanda tanya. (*)
*Penulis adalah Penggemar Buku Karya Pramoedya Ananta Toer, saat ini Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya Malang.



