Pemprov NTB Genjot Draf Raperda Konversi BPR NTB Syariah
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mempercepat proses konversi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah. Saat ini, Pemprov tengah menyusun draf rancangan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda NTB, Izzudin Mahili menyampaikan, Pemprov NTB segera mengajukan draf Raperda. Tujuannya, agar masuk dalam pembahasan masa sidang II DPRD NTB pada Mei 2026.
“Dengan begitu, proses legislasi kita harapkan dapat berjalan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan dalam tahapan pembahasan,” kata Izzudin, Minggu, 26 April 2026.
Ia menyampaikan, konversi BPR NTB menjadi BPR Syariah tidak hanya sebagai perubahan bentuk layanan keuangan. Lebih dari itu, Pemprov mengarahkan kebijakan ini untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi NTB.
“Melalui konversi ini, BPR NTB kita harapkan mampu menghadirkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, kemitraan, dan kebermanfaatan,” ungkapnya.
Ia menilai, prinsip tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat NTB yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah.
Perluas Akses Pembiayaan
Ia berharap BPR Syariah dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Dengan skema pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah tidak semata berbasis pinjaman, tetapi juga dapat kita kembangkan melalui prinsip bagi hasil, jual beli, maupun kerja sama usaha yang lebih adil,” jelasnya.
Keuntungan lain dari konversi ini adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Dengan tata kelola yang diperkuat dan arah bisnis yang lebih jelas.
Kita berharap, BPR Syariah mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM, serta penguatan sektor riil di NTB,” katanya.
Selain itu, kehadiran BPR Syariah dapat menjadi bagian dari rantai ekosistem halal di daerah. Layanan keuangan syariah dapat mendukung sektor-sektor potensial seperti usaha mikro, pertanian, perdagangan, pariwisata halal, industri kreatif, hingga koperasi dan pesantren.
Pemerintah Provinsi NTB berharap, Perda Konversi BPR Syariah nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi transformasi kelembagaan tersebut.
“Regulasi ini kita perlukan agar proses konversi berjalan tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (*)



