DPRD KSB Minta Pemda Tindak Tegas Oknum Penguasa Sempadan Pantai
Sumbawa Barat (NTBSatu) — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak pemerintah daerah melakukan pengawasan masif terhadap penyalahgunaan pemanfaatan sempadan pantai. Langkah ini untuk mencegah penguasaan lahan pesisir secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua I DPRD KSB, Badaruddin Duri mengungkapkan, fenomena pemanfaatan sempadan pantai mulai bermunculan di sejumlah titik pesisir Bumi Pariri Lema Bariri. Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Pemda harus melakukan pengawasan ketat. Kita lihat aksi seperti itu sudah banyak terjadi. Mereka mendapat keuntungan dengan memanfaatkan sempadan pantai secara sepihak. Ini jelas jadi masalah,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu 26 April 2026.
Cegah Konflik Sosial dan Kapitalisasi Pesisir
Duri menekankan kekhawatirannya terhadap praktik kapitalisasi lahan pesisir tanpa legalitas demi menambah nilai usaha pribadi. Ia meyakini pembiaran terhadap aksi ini berpotensi memicu konflik horizontal dengan masyarakat lokal.
Dampaknya sangat besar jika Pemda mengabaikan praktik oknum ini. Ia menyoroti potensi penutupan akses publik menuju pantai oleh oknum penguasa lahan.
“Nanti jika sudah dikuasai, masyarakat tidak diberi akses ke pantai. Kondisi ini bisa memicu perselisihan dan konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Gunakan Aturan Pusat sebagai Landasan Penertiban
Mengenai payung hukum, Duri menegaskan larangan pemanfaatan sempadan pantai telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, terdapat Perpres Nomor 51 Tahun 2016 serta Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 sebagai acuan teknis.
Ia meminta Pemda tidak ragu mengambil tindakan meskipun peraturan daerah (Perda) spesifik mungkin belum tersedia.
“Kalau belum ada Perda, bisa pakai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai landasan menertibkan pemanfaatan sempadan pantai,” sebut Duri.
Legislator ini berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera mengambil langkah proaktif. Jika terkendala kewenangan, ia menyarankan Pemda segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Segera koordinasikan dan laporkan temuan di lapangan. Jadikan itu dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan penertiban,” pungkasnya. (Andini)



