Lombok TimurPendidikan

Cegah Gratifikasi, Dinas Dikbud Lombok Timur Perketat Pengawasan SPMB 2026

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula Handayani, pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan SPMB Tahun Ajaran 2026–2027 berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, langkah ini sebagai langkah antisipasi terulangnya kendala pada tahun sebelumnya. Terutama, masalah validitas data zonasi dan potensi praktik gratifikasi.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan komitmen bersama terkait dengan pelaksanaan SPMB 2026–2027. Alhamdulillah dapat dihadiri oleh Kadis Kominfo, Kadis Sosial, Inspektorat, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Provinsi NTB,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah sekaligus menertibkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan penanggulangan gratifikasi sebagai pedoman seluruh penyelenggara pendidikan di tingkat daerah.

Wathoni menegaskan, SPMB bukan tanggung jawab tunggal instansi. Namun melibatkan Dinas Sosial menjadi krusial, mengingat status ekonomi siswa menjadi celah permasalahan pada jalur afirmasi atau bantuan pendidikan.

“Ada Dinas Sosial yang berperan dalam menentukan status siswa miskin dan ada juga dinas-dinas lainnya. Mudah-mudahan langkah awal ini bisa meminimalisir persoalan yang pernah terjadi dalam penerimaan siswa baru pada tahun 2025,” tegas Wathoni.

Evaluasi dan Validasi Data

Sedangkan untuk mekanisme teknis, pemerintah tetap mempertahankan sistem zonasi sebagai dasar utama penerimaan siswa baru. Selain zonasi, ada jalur reguler dan jalur prestasi yang seluruh prosesnya berbasis sistem terintegrasi, guna menekan intervensi manual yang subjektif.

Wathoni melanjutkan, pemerintah telah mengatur secara sistematis mengenai pemetaan tempat tinggal siswa sesuai dengan sekolah tujuan. Ketepatan data ini nantinya akan berkorelasi langsung dengan pemberian program bantuan pemerintah agar tepat sasaran.

“Siswa sudah diatur tempat tinggalnya sesuai sekolah yang dituju. Adapun kriteria siswa miskin akan berpengaruh terhadap program beasiswa dan dukungan lainnya,” tegasnya.

Akhir kegiatan tersebut penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Sekaligus, menjadi landasan formal bagi penyelenggara SPMB di Lombok Timur.

Melalui sinergi antara Inspektorat dan Dinas Kominfo, pemerintah berharap adanya transparansi data dalam sistem pendaftaran tahun ini dapat masyarakat akses dan awasi. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button