BERITA NASIONAL

Demi Bertemu Suami di Malaysia, Ibu asal Lombok Nekat Bawa Balita 2,5 Tahun Lewat Jalur Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Aksi nekat seorang ibu asal Lombok yang membawa bayi berusia 2,5 tahun menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal, berhasil digagalkan Polres Dumai, pada Sabtu, 25 April 2026.

Ibu asal Lombok tersebut berinisial AK, nekat menemui suaminya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia karena alasan kangen.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan alasan wanita tersebut sampai nekat menuju Malaysia melewati jalur ilegal.

“Korban ini berdua sama anaknya yang masih berumur 2,5 tahun. Waktu saya tanya ngapain ke Malaysia, dia mengaku disuruh suaminya karena kangen. Saran suaminya lewat belakang (ilegal) biar cepat,” katanya, mengutip Kompas, Sabtu, 25 April 2026.

AK memutuskan menuju ke Malaysia demi bertemu dengan suaminya yang lebih dulu bekerja di sana. Kata rindu dari suami membuatnya nekat menempuh jalur ilegal dengan risiko tinggi.

Demi perjalanan menuju Malaysia, AK juga rela meninggalkan anak pertamanya yang berusia 8 tahun dan menitipkannya pada sang nenek di kampung halamannya.

Perjalanan ilegal yang AK lalui juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ia mengaku, sudah menghabiskan uang sebesar Rp16 juta kepada pihak penyalur.

Dana tersebut merupakan hasil dari tabungan keluarga sebesar Rp6 juta dan sisanya Rp10 juta adalah uang kiriman dari suaminya di Malaysia.

“Biaya Rp10 juta itu untuk dua orang, korban dan anaknya. Itu sudah termasuk biaya pesawat dari Lombok ke Pekanbaru, kemudian ongkos travel ke Dumai,” lanjut Angga.

Sembunyi di Hutan hingga Proses Pemulangan

Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 29 orang pada lokasi persembunyian yang ada di dalam hutan tepi pantai.

Sebelumnya, karena jarak tempuh laut yang cukup dekat, wilayah pesisir Dumai memang sudah menjadi langganan titik keberangkatan gelap menuju Malaysia. Para calon imigran ini dijanjikan pekerjaan dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang.

Setelah proses pengamanan berhasil, AK bersama puluhan korban lainnya kini berada di bawah penanganan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, guna menjalani proses pemulangan ke daerah masing-masing.

Selain itu, Polres Dumai akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar para pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Lebih lanjut, polisi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan janji keberangkatan instan yang bisa membahayakan keselamatan. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button