HEADLINE NEWSHukrim

Persoalan Uang Jadi Motif Brigadir Rizka Aniaya Brigadir Esco hingga Tewas

Penemuan Jenazah

Selanjutnya, Rizka berkumpul dengan terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani. Mereka lalu mengangkat almarhum menuju kamar anak korban.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, sambung Made Saptini, terdakwa Rizka sangat mungkin mengetahui lebih banyak tentang kejadian kematian anggota Polsek Sekotong tersebut.

Penemuan jenazah pria usia 29 tahun tersebut terungkap pada 24 Agustus 2025 lalu. Setelah itu, pihak Polres Lombok Barat membawa mayat Esco ke RS Bhayangkara, Kota Mataram untuk dilakukan visum dan autopsi.

Kematian diperkirakan 4-6 hari sebelum dilaksanakan pemeriksaan jenazah. “Ada luka iris akibat benda tajam. Yaitu, tiga iris di tangan kiri, tiga luka iris di sela kaki kiri, di telapak kaki kanan. Kemudian, satu luka iris di betis kiri, tiga iris di telinga kiri dan satu kanan di tangan. Sesuai dengan luka jenis pertahanan,” bebernya.

Tidak hanya itu, ditemukan juga resapan darah di sela iga punggung, luka memar di ginjal karena kekerasan tumpul. Termasuk luka wajah dan pendarahan di bagian kepala.

Kepada terdakwa Rizka, JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara empat terdakwa lainnya, Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button