Lombok Timur

Baznas Lotim Sebut Potongan Zakat Gaji Rp650 Ribu PPPK Paruh Waktu Bukan Instruksinya

Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan, tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan ini merespons polemik pemotongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap penghasilan PPPK yang dinilai jauh di bawah batas wajib zakat.

Ketua Baznas Lombok Timur, Muhammad Kamli menyatakan, pihaknya masih menelusuri sumber kebijakan pemotongan tersebut.

Ia menegaskan, Baznas Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah mengeluarkan perintah secara lisan maupun tertulis, terkait pemotongan zakat gaji PPPK Paruh Waktu.

“Baznas Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu,” kata Muhammad Kamli, Selasa, 10 Februari 2026.

Pernyataan tersebut muncul setelah terungkap adanya pemotongan zakat dari gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur.

Padahal, penghasilan kelompok pegawai tersebut tergolong sangat rendah dan berada jauh di bawah ketentuan nishab zakat penghasilan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button