Lombok Timur

Baznas Lotim Sebut Potongan Zakat Gaji Rp650 Ribu PPPK Paruh Waktu Bukan Instruksinya

Potongan Zakat Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan slip gaji yang NTBSatu terima, salah satu PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh honor Januari 2026 sebesar Rp650.000 per bulan.

Dalam slip tersebut, instansi terkait memotong zakat sebesar 2,5 persen atau senilai Rp16.250, sehingga pegawai hanya menerima gaji bersih Rp633.750.

Kebijakan pemotongan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan zakat penghasilan dalam syariat Islam.

Aturan zakat menyebutkan, kewajiban zakat baru berlaku jika penghasilan telah mencapai nishab setara 85 gram emas per tahun.

Jika dikonversi ke hitungan bulanan, nishab zakat penghasilan berada pada kisaran Rp7.140.000 hingga Rp8.500.000 per bulan, menyesuaikan harga emas di pasaran.

Dengan penghasilan Rp650 ribu per bulan, PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur jelas belum memenuhi syarat sebagai muzaki.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Nomor 13 Tahun 2025. Dalam SK itu, Baznas menegaskan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen hanya bersifat wajib apabila pendapatan telah mencapai nishab, berasal dari penghasilan halal, dimiliki penuh, serta telah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jangka pendek.

SK tersebut sekaligus menegaskan, kewajiban zakat penghasilan hanya berlaku bagi muzaki yang memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, polemik pemotongan zakat gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur masih menunggu kejelasan. Baznas Lombok Timur menyatakan, akan terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pemotongan tersebut. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button