Hukrim

Menguak Teka-teki Sabu 488 Gram di Rumah Dinas AKP Malaungi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba, pada Senin, 9 Februari 2026.

Penetapan status tersangka penyidik setelah menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram di kediaman dinas AKP Malaungi.

Selain itu, langkah hukum ini setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Guna mengetahui asal usul barang bukti di kediaman dinas pihak terkait.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button