Hukrim

Menguak Teka-teki Sabu 488 Gram di Rumah Dinas AKP Malaungi

Kejanggalan Prosedur Penyimpanan

Kejadian ini bermula saat penggeledahan di rumah Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan menemukan kristal putih. Setelah uji laboratorium, ternyata itu jenis sabu dengan berat hampir setengah kilo.

Adanya temuan tersebut menjadi pertanyaan besar tentang mekanisme pengelolaan barang bukti di lingkup internal Polres Bima Kota.

Jika dilihat dari aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, barang bukti harusnya tidak disimpan di kediaman dinas. Melainkan, di gudang barang bukti dinas yang dijaga oleh unit Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button