HEADLINE NEWSHukrim

Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka, Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan perbedaan narkoba. Telusuri peran lain, termasuk Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyebut, penyidik dalam penanganan kasus narkotika tak pandang bulu. Tidak ada toleransi dan perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Untuk Kapolres Bima Kota, masih dalam pendalaman oleh Bid Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan,” katanya, Senin, 9 Februari 2026.

Beredar informasi jika AKBP Didik juga menerima aliran uang dari penjualan barang haram tersebut. “Itu masih pendalaman, nanti hasilnya kami sampaikan,” ucap Kholid.

Penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram dari AKP Malaungi. Sabu ditemukan di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button