Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka, Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sambung Kholid, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KI. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, pada 3 Februari 2026 lalu.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan peran oknum tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Kholid.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, oknum kepolisian tersebut telah dipecat. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)



