HEADLINE NEWSLiputan Khusus

LIPSUS – Dampak SOTK: Jabatan Ngambang, TPP Hangus

Terhitung sejak mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB, masih menyisakan sejumlah persoalan. Terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdampak. Salah satunya, belum adanya kejelasan terkait posisi sejumlah pejabat mengikuti struktur baru sekarang.

Salah seorang pegawai di Pemprov NTB terdampak mengaku, setelah penerapan SOTK baru, posisinya masih belum jelas, karena alasan tidak ada SK penempatan. Sebab, hingga kini belum mengantongi SK kolektif sebagaimana dikabarkan. “Saya terdampak, belum jelas posisi,” ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Di samping itu, ketidakpastian jabatan tersebut berpengaruh pada tunjangan jabatan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Gaji masih jalan (dibayar), TPP tidak,” katanya. 

Staf di dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman NTB, juga mengaku hal sama. Meski belum ada kepastian terhadap jabatannya, ia mengaku tetap bekerja sebagaimana mestinya. “Nanti kalau kita ditagih atau ditanya, mending kita eksekusi dulu,” ujarnya. 

Setelah pemberlakuan SOTK berdasarkan keputusan Gubernur NTB, tidak diikuti dengan tata kelola yang profesional oleh Pj. Sekda Lalu Mohammad Faozal bersama Kepala BKD Tri Budiprayitno. 

Sejak Desember 2025 dan Januari 2026 dianggap berdampak pada hak-hak kepegawaian para pejabat struktural hilang. “Ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tapi tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang hilang. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya ke keluarga,” kata sumber di Pemprov NTB sebelumnya.

Melemahkan Semangat Kerja 

Catatan NTBSatu di sejumlah instansi, sampai saat ini penempatan staf pada perangkat daerah yang digabung juga tidak jelas posisinya. Seperti pada Dinas PUPR dan Penataan Permukiman (PU Perkim). Pegawai yang di-transfer dari Perkim belum diakui sebagai staf pada dinas PU, karena alasan tidak ada SK penempatan.

Demikian juga Dinas Sosial P3A. Staf dari DP3AP2KB belum merasa menjadi staf pada dinas baru. Hingga kini mereka belum mengantongi SK kolektif sebagaimana dikabarkan. “Ya ini tentu saja berdampak pada semangat kerja, karena belum jelas di mana kami bernaung,” kata salah satu staf yang belum menerima SK pada bidang baru.

Paling membuat gelisah, gaji yang tertunda bagi ribuan ASN. Ini menurut mereka paling mendasar dan terasa dampaknya, karena menambah masalah beban hidup. Belum lagi penempatan pejabat eselon III dan eselon IV, bahkan eselon II bagi beberapa perangkat daerah menggantung.  Sampai saat ini lebih banyak yang kosong daripada terisi.

“Ini menimbulkan kepincangan roda organisasi,  dan berpengaruh pada pelayanan publik yang otomatis terganggu dan perangkat daerah tidak bisa mengeksekusi program dengan baik, karena ketiadaan pejabat bertanggung jawab pada level eselon  III dan IV,” ujar sumber.

Sebagai contoh, posisi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Dalam struktur baru, bidang tersebut berubah menjadi Bidang Guru Tenaga Pendidikan dan Tenaga Keolahragaan.

Sementara yang menjalani beberapa tugas pokok di bidang tersebut, masih Kepala Bidang yang lama, yaitu Rizaldi Harmonika Ma’as. Ia menegaskan, belum terbitnya Surat Keputusan (SK) jabatan tidak berdampak terhadap kinerja pelayanan, khususnya kepada para guru.

“Kalau soal itu kami serahkan ke atasan. Kami tetap melaksanakan tugas, melayani guru, dan setiap hari ada laporan,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 20 Januari 2026. 

Terkait administrasi perkantoran, ia menyebutkan, seluruh surat dan dokumen resmi masih terpusat dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas serta Plt Sekretaris Dinas Dikpora NTB. “Semua surat terpusat ditandatangani oleh Plt. Kadis dan Sekdis,” jelasnya.

Demikian status Kabid Olahraga pada OPD sebelumnya, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Agus Sukmayadi, pun sama. Dia juga belum ada kepastian terhadap statusnya sekarang. Meski pada struktur baru, terdapat Bidang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan. 

Meski demikian, kata Agus, secara umum proses Penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) telah berjalan dengan baik, khususnya untuk bidang olahraga yang sebelumnya berada di bawah Dispora. “Untuk bidang olahraga, proses perpindahan berjalan lancar karena sejak masih di Dispora kami sudah mempersiapkan P3D, mulai dari personel, peralatan, penganggaran hingga dokumen,” jelasnya kepada NTBSatu, Senin, 19 Januari 2026.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aspek eksternal yang memerlukan koordinasi, terutama dengan Badan Kepegawaian terkait penataan pegawai. Namun secara umum, menurutnya, tidak ditemukan persoalan signifikan yang menghambat jalannya proses transisi.

“Secara general tidak ada persoalan. Koordinasi dengan kepegawaian tetap berjalan secara hati-hati,” katanya.

Terkait pelayanan kepemudaan dan olahraga, Agus berharap penggabungan urusan pendidikan dengan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu dinas dapat meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.  Namun untuk saat ini, kegiatan kepemudaan dan olahraga masih terbatas bahkan belum ada terutama proses P3D belum sepenuhnya rampung termasuk status Kabid yang masih kosong.

“Sebagai mantan Kabid dan Plt Sekdis, kami tetap bertanggung jawab membantu proses P3D sampai tuntas,” tutupnya.

Namun dalam keadaan karut marut itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno tetap dengan argumentasi sebelumnya. Sejumlah jabatan kosong imbas penerapan SOTK baru, sudah diisi Pelaksana Tugas (Plt). Seperti Sekretaris Dinas dan jajaran ke bawahnya. 

“Kita sudah menunjuk Plt yang diusulkan oleh Plt Kepala Dinasnya, jadi sudah ada Sekdisnya,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Selasa, 3 Februari 2026.

Menyinggung soal pejabat terdampak tidak mendapatkan TPP, Yiyit tidak menjelaskannya. Katanya, hal itu urusan dinas teknis, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Nanti tanya ke BKAD seperti apa terkait dengan masalah TPP ini,” ujarnya. 

Namun ia memastikan, pegawai yang terdampak SOTK baru, telah menerima gaji pada bulan Januari. Besaran gaji yang diterima telah disesuaikan dengan OPD yang baru. Sementara itu, untuk TPP masih menunggu penyesuaian. Hal tersebut disebabkan oleh adanya aturan khusus yang mengatur mekanisme keuangan daerah.

“Kemarin sudah terima gaji di bulan Januari, gajinya menyesuaikan OPD baru. Kecuali TPP, ada berkaitan dengan berbagai aturan yang memang aturannya masalah keuangan. Terkait dengan itu hanya pada OPD yang terdampak,” jelasnya. 

TPP Rp200 Miliar

Memasuki bulan kedua tahun 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB, belum juga cair. Padahal dalam kondisi normal, TPP biasanya cair pada pekan ketiga setiap bulan. Salah satu alasan belum TPP cair, karena masih terkendala persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setiap TPP harus mendapat persetujuan Mendagri dulu. Sekarang tanya Biro organisasi sudah ndak keluar persetujuan itu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, Jumat, 30 Januari 2026.

Nursalim menyampaikan, secara keseluruhan besaran TPP ASN Pemprov NTB lebih dari Rp200 miliar. Namun berapa besar TPP per orang, ia tidak membeberkannya. Hanya saya ia menyebutkan, nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPP sudah tersedia. Tinggal pencairan, setelah ada persetujuan dari Kemendagri.

Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyebutkan, pihaknya sudah menandatangani seluruh dokumen untuk pencairan TPP dan sudah menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia tak menampik, keterlambatan pencairan TPP ASN ini karena harus menunggu persetujuan sejumlah dokumen penunjang dari Kemendagri.

Beberapa persyaratan yang harus diajukan adalah laporan keuangan serta pemenuhan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK). Termasuk, diterbitkannya surat keputusan (SK) Gubernur NTB tentang TPP.

Normalnya, lanjut dia, TPP harusnya cair sekitar pada pekan ketiga. Namun di awal tahun seperti ini, Ahmadi menyebut, kasus seperti ini wajar dan memang kerap terjadi keterlambatan.

“Tapi memang biasanya awal tahun kita terima awal Februari atau Maret. Bakal dirapel. Jadi tidak ada jatah TPP yang hilang,” ujarnya. 

Seharusnya Ada Kajian Risiko

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Alfisahrin menilai, penerapan SOTK baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak dikaji secara komprehensif atau menyeluruh, terutama terkait risiko jangka panjangnya. Akibatnya, menciptakan disrupsi kinerja OPD.

“Karena dengan perubahan SOTK baru ini kan nomenklatur berubah dan kalau nomenklatur berubah itu kan butuh waktu untuk adaptasi. Harusnya ini dikaji risikonya terhadap pelayanan publik,” kata Dr. Alfin kepada NTBSatu, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia juga menilai, SOTK baru yang diterapkan saat ini masih belum matang dari sisi perencanaan kerja. Akibatnya, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berjalan lambat, karena belum adanya konsolidasi yang kuat. Kondisi ini terlihat jelas sejak awal penerapan kebijakan tersebut.

Selain persoalan koordinasi, penerapan SOTK baru juga dinilai menimbulkan disrupsi nyata dalam struktur birokrasi. Disrupsi tersebut berupa kekosongan dan penumpukan jabatan.

Kondisi ini, lanjut Dr. Alfin, juga berpengaruh pada semangat dan psikologi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketidakpastian jabatan mereka sekarang bisa saja memicu turunnya motivasi dan budaya kinerja birokrasi yang baik. Sehingga menyebabkan terganggunya peleyanan publik.

“Jadi orang merasa pemberlakuan SOTK baru ini yang kemudian menghilangkan semua otoritas kekuasaan pejabat itu dianggap sebagai satu risiko yang kemudian dipaksa untuk diterima, padahal ini sebenarnya harusnya diantisipasi sebelum ini diberlakukan,” jelasnya.

Meski sejumlah pejabat tidak lagi menduduki posisi struktural atau kehilangan otoritas formal, mereka tetap menerima gaji sebagaimana mestinya.

Dr. Alfin menilai, situasi ini juga bertentangan dengan semangat efisiensi yang menjadi salah satu tujuan utama pemberlakuan SOTK baru. Kebijakan ini disebut sebagai ide yang baik, namun dinilai minim kajian akademis yang menyeluruh, khususnya terkait dampak dan risiko yang mungkin ditimbulkan.

“Kebijakan SOTK baru sejatinya diarahkan untuk membangun efisiensi dan konsolidasi birokrasi. Namun, sampai saat ini kan masih problematik. Berarti memang ini tidak disiapkan kajian-kajian yang lebih mendasar untuk menghindari berbagai ketidakpastian yang terjadi di dalam OPD maupun struktur birokrasi di NTB,” jelasnya.

Dari berbagai persoalan itu, Dosen Universitas Bima Internasioal MFH ini meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, segera mengambil langkah strategis untuk mencegah ketidakpastian ini berlarut, yang menyebabkan kelambanan pada pelayanan birokrasi.

Salah satunya, ia meminta Gubernur Iqbal segara menunjuk pejabat definitif untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Termasuk, memberikan kepastian jabatan pada pejabat yang terdampak SOTK. Jangan sampai, lanjut dia, hanya karena alasan konsolidasi kemudian menunggu peraturan teknis, lalu mengabaikan akselerasi pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat NTB.

“Ini sudah mau tahun kedua berjalan, jadi Pak Gubernur harus segera melakukan penempatan pejabat definitif, karena dengan cara itulah SOTK baru ini bisa dilihat nyata adanya untuk efisiensi. Pasalnya, ini kan upaya untuk menciptakan efisiensi,” katanya. 

Pada dasarnya, ujar dia, penerapan SOTK baru memiliki tujuan filosofis yang baik, namun dinilai belum didukung kajian yang memadai. Kebijakan ini disebut lahir dari keinginan untuk merampingkan birokrasi yang sebelumnya dinilai terlalu gemuk.

SOTK lama dianggap memiliki terlalu banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan anggaran besar, namun capaian kinerjanya tidak terukur secara jelas. Oleh karena itu, SOTK baru dimaksudkan untuk menjawab dua persoalan utama, yakni birokrasi yang gemuk dan rendahnya efisiensi kerja.

“Namun demikian, penerapan SOTK baru ini belum berjalan optimal. Lambannya proses konsolidasi birokrasi setelah pemberlakuan SOTK baru memunculkan penilaian bahwa kebijakan ini lebih bersifat populis dan tidak dilengkapi kajian akademis yang memadai,” tutupnya. (05/03) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button