HEADLINE NEWSLiputan Khusus

LIPSUS – Dampak SOTK: Jabatan Ngambang, TPP Hangus

Terhitung sejak mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB, masih menyisakan sejumlah persoalan. Terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdampak. Salah satunya, belum adanya kejelasan terkait posisi sejumlah pejabat mengikuti struktur baru sekarang.

———————

Salah seorang pegawai di Pemprov NTB terdampak mengaku, setelah penerapan SOTK baru, posisinya masih belum jelas, karena alasan tidak ada SK penempatan. Sebab, hingga kini belum mengantongi SK kolektif sebagaimana dikabarkan. “Saya terdampak, belum jelas posisi,” ujarnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Di samping itu, ketidakpastian jabatan tersebut berpengaruh pada tunjangan jabatan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Gaji masih jalan (dibayar), TPP tidak,” katanya. 

Staf di dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman NTB, juga mengaku hal sama. Meski belum ada kepastian terhadap jabatannya, ia mengaku tetap bekerja sebagaimana mestinya. “Nanti kalau kita ditagih atau ditanya, mending kita eksekusi dulu,” ujarnya. 

Setelah pemberlakuan SOTK berdasarkan keputusan Gubernur NTB, tidak diikuti dengan tata kelola yang profesional oleh Pj. Sekda Lalu Mohammad Faozal bersama Kepala BKD Tri Budiprayitno. 

Sejak Desember 2025 dan Januari 2026 dianggap berdampak pada hak-hak kepegawaian para pejabat struktural hilang. “Ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tapi tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang hilang. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya ke keluarga,” kata sumber di Pemprov NTB sebelumnya.

1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button