Pakar Soroti Dugaan Cawe-cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 27 Februari 2026, mengungkap berbagai fakta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terungkap adanya dugaan cawe-cawe Tim Transisi Iqbal-Dinda di program “Desa Berdaya” senilai Rp76 miliar. Mereka disebut ikut campur sebelum rapat finalisasi pergeseran pada Mei 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan, sebelum rapat finalisasi pergeseran anggaran kedua, ada rapat via zoom. Rapat itu turut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Tim Transisi Iqbal-Dinda, Tim Bappeda, dan Tim BPKAD.
Gubernur Iqbal dalam rapat itu, mengkomunikasikan tiga isu prioritas. Yaitu, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata. Untuk pengentasan kemiskinan, Iqbal memiliki program “Desa Berdaya”. Rencananya akan diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029 yang baru terpilih.
Iqbal kemudian menunjuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra untuk mensosialisasikan program andalannya tersebut kepada Anggota DPRD NTB. Saat yang bersamaan, Tim Transisi menyampaikan, “Desa Berdaya” diperuntukkan mengakomodir program kegiatan Anggota DPRD Provinsi NTB yang baru terpilih.
Tim Transisi mengelompokkan besaran anggaran sebesar Rp76 miliar pada saat finalisasi ke dalam enam OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar. Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta.
Dorong APH Dalami Peran Tim Transisi
Cawe-cawe Tim Transisi Iqbal-Dinda ini mendapat sorotan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran. Menurutnya, tim transisi tersebut tidak berhak ikut campur, apalagi sampai mengintervensi pembahasan APBD maupun APBD Perubahan.
“Dalam nomenklatur pembahasan APBD atau APBD perubahan, tim transisi tidak punya wewenang bahkan setengah kata pun. Tugasnya hanya membantu gubernur terpilih Menyusun tim kerja, mapping persoalan di daerah dan bagaimana solusinya,” tegas Ufran kepada NTBSatu, Minggu, 1 Maret 2026.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB mendalami peran sejumlah orang yang pernah menjadi tim sukses (timses) Iqbal-Dinda tersebut. Ia bahkan menuding bahwa kasus gratifikasi ini bersumber dari tim transisi.
Sejumlah orang yang tergabung dalam tim transisi pun harus dimintai keterangan. Mereka harus dihadirkan dalam persidangan untuk memberi kesaksian. “Harus didalami oleh penegak hukum. Jangan-jangan, mereka bagian dari sindikat. Bisa jadi sumber masalah ini dari mereka,” ujar Ketua Bagian Hukum Pidana Unram ini.
Terpisah, mantan Ketua Tim Transisi Iqbal-Dinda, Adhar Hakim memilih irit bicara terkait terseretnya tim tersebut dalam dakwaan ketiga terdakwa. “Saya memilih tidak berkomentar,” singkatnya menjawab NTBSatu.



